Isbat Nikah Masal di Desa Sukamaju Diduga Jadi Ajang Kocek Rupiah, Panitia Udah Kordinasi Dengan Institusi Terkait
Salah satu calon peserta, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa peserta yang telah terdaftar diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp300.000.
"Biaya yang diminta disebut untuk administrasi. Pembayarannya bisa dilakukan melalui transfer maupun tunai ke sekretariat panitia,” ujarnya kepada media, baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukamaju, Suherlan, membenarkan adanya pungutan biaya tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan teknis pelaksanaan acara, seperti pengadaan materai, dekorasi, konsumsi panitera, serta percetakan buku nikah.
“Memang tidak ada anggaran dari desa untuk kegiatan ini. Biaya tersebut juga bukan atas arahan dari Pengadilan Agama, karena secara prinsip kegiatan sidang isbat sudah dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Suherlan mengatakan bahwa panitia telah melakukan koordinasi dengan sejumlah institusi terkait sebelum melakukan pungutan tersebut.
“Panitia sudah meminta izin kepada pihak KUA, Pengadilan Agama, dan Kapolsek terkait pungutan ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, sidang isbat nikah masal merupakan layanan yang umumnya disediakan secara gratis oleh pemerintah untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah. Biaya pelaksanaan biasanya ditanggung oleh pihak penyelenggara atau melalui mekanisme gotong royong masyarakat, bukan dibebankan langsung kepada peserta.
Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan akan melibatkan 60 pasangan, dengan 13 pasangan berasal dari Kecamatan Kadudampit, dan sisanya merupakan peserta dari wilayah lain seperti Cisolok, Cisaat, dan Gunung Guruh.
(Heri)