HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Dugaan Perampasan Mobil Viral di Semarang Kembali Disorot, Korban Mengaku Laporan Dihentikan Polisi

Semarang — Kasus dugaan perampasan dan pencurian mobil yang sempat viral di media sosial pada 13 November 2024 kembali mencuri perhatian publik. Hal ini menyusul unggahan terbaru korban di platform TikTok, Facebook, dan Instagram, yang kembali menyuarakan keluhannya karena belum mendapat kejelasan hukum.

Korban, yang diketahui berprofesi sebagai anggota pers sekaligus driver online, mengaku kecewa setelah laporannya di Polrestabes Semarang dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Saya sudah berusaha mengikuti proses hukum, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Laporan saya dihentikan, sementara mobil saya belum kembali,” ujar korban melalui unggahan media sosialnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Pertigaan Barito Halmahera, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (13/11/2024). Dalam video yang sempat beredar luas di platform Twitter (X), tampak sekelompok pria menghentikan mobil yang dikendarai korban di tengah jalan.

Menurut penuturan korban, para pria itu mengaku sebagai petugas penarikan dari perusahaan pembiayaan (leasing).

“Mereka delapan orang, naik dua mobil, langsung menghadang saya dan mengambil kendaraan,” kata korban.

Selain kehilangan mobil, korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi, seperti handphone, dompet, surat-surat penting, STNK, SIM, kartu BPJS, hingga perlengkapan bayi milik anaknya yang saat itu baru berusia dua bulan.

Korban menambahkan, dirinya telah membayar uang muka Rp20 juta dan angsuran Rp2,4 juta per bulan selama dua tahun kepada pihak leasing. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan dan proses hukum belum menemui titik terang.

Melalui unggahannya, korban meminta dukungan dari rekan jurnalis, komunitas driver online, serta lembaga perlindungan seperti KPAI dan Komnas Perempuan, agar kasus ini mendapat perhatian serius. Ia juga mempertanyakan langkah hukum yang bisa ditempuh selanjutnya — apakah melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntut keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan dan aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait lanjutan penyelidikan dan status hukum kasus tersebut.

(red)