Kwitansi Rp3 Miliar Mandek di Sekwan DPRD Pekanbaru, Media Pertanyakan Proses Pencairan
Sumber internal Sekretariat DPRD menyampaikan bahwa seluruh dokumen sudah lengkap sejak pertengahan September. Namun hingga Jumat (3/10/2025), tanda tangan Sekwan belum tercantum, sehingga bendahara belum dapat meneruskan proses pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk diajukan ke BPKAD.
Menurut jadwal pengajuan, seluruh OPD seharusnya mengajukan SPM pada 8–18 September 2025. Namun, keterlambatan ini memunculkan pertanyaan dari selaku media yang menunggu pembayaran publikasi.
Beberapa pemilik media menyampaikan kekhawatiran atas keterlambatan tersebut. “Kami berharap proses administrasi berjalan cepat demi kelangsungan operasional perusahaan pers,” ujar seorang pengelola media.
Media telah berupaya mengonfirmasi kepada Hambali, namun informasi dari staf menyebutkan bahwa beliau sedang menjalankan dinas luar kota. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Kritik dari kalangan media menekankan pentingnya transparansi dan kepastian waktu pencairan agar kewajiban pemerintah kepada mitra media dapat terpenuhi sesuai aturan.
Catatan: Proses pencairan anggaran melalui SPM mensyaratkan tanda tangan berjenjang: kwitansi → tanda tangan Sekwan → tanda tangan bendahara → pembuatan SPM → pengajuan ke BPKAD. Jika satu tahap tertunda, maka seluruh proses akan terhenti.
Redaksi siap memuat klarifikasi dari Pemkot Pekanbaru maupun pihak DPRD jika sudah ada penjelasan resmi.
( Red )
