HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LSM RIB Dukung Kejari Bongkar Dugaan Tunggakan PBB 250 Desa di Kabupaten Sukabumi

Kab. Sukabumi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Sukabumi mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menelusuri dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Total tunggakan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyampaikan apresiasi terhadap upaya konkret Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi dalam mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini tertahan.

“Kami sangat mendukung langkah Kejari dan Pemkab Sukabumi dalam menertibkan tunggakan pajak ini. Upaya ini penting agar PAD dapat digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Dukungan ini muncul setelah Kejari Sukabumi menerima laporan dugaan tunggakan PBB dari sekitar 250 desa di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Kami telah menerima laporan terkait sekitar 250 desa penunggak PBB. Berdasarkan analisis awal, sebagian besar desa baru menyetorkan di bawah 50 persen. Ada indikasi bahwa dana pungutan pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah,” jelas Agus.Selasa (21/10/25). 

Agus menambahkan, pihaknya akan memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan memanggil pemerintah desa yang masuk daftar penunggak. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Menurut hasil perhitungan awal, nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

“Jika rata-rata satu desa menunggak sekitar Rp100 juta, maka totalnya bisa mencapai Rp25 miliar. Angka ini masih estimasi awal dan akan kami pastikan setelah audit,” tambahnya.

Kejari juga mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Dana ini milik rakyat, yang akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, kami akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandas Agus.

Menanggapi hal itu, LSM RIB berharap langkah tegas Kejari dapat menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana pajak maupun keuangan desa.

“Kami berharap langkah ini menjadi alarm bagi seluruh desa di Kabupaten Sukabumi untuk memperbaiki tata kelola keuangannya dan lebih bertanggung jawab terhadap dana yang bersumber dari masyarakat,” tutup Lutfi.

(Heri)