PETI Aek Sigala-gala Mandailing Natal Diduga Belum Tersentuh Penertiban, Excavator dan Dompeng Masih Beroperasi
Mandailing Natal – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Aek Sigala-gala, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.
Pada Kamis (2/10/2025), awak media menemukan satu unit excavator tengah beroperasi di lokasi tambang yang berada tak jauh dari jalan lintas umum.
Menurut informasi warga, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dan belum ada tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berlangsung lama, dan masyarakat khawatir dampaknya terhadap lingkungan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban, mengingat aktivitas tambang terbuka seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.
“Harapan kami, aparat dan dinas terkait segera bertindak. Jangan tunggu sampai terjadi bencana,” tambah warga lain.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diminta memperkuat pengawasan lapangan dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
(Magrifatulloh)
