Massa Demo di PN Palopo Ricuh, Tolak Eksekusi dan Desak Ketua Pengadilan Turun Langsung
PALOPO – Aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, memanas pada Selasa (27/4/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan saat menolak rencana eksekusi aset yang dinilai bermasalah secara hukum.
Massa secara tegas mendesak Ketua PN Palopo untuk turun langsung menemui mereka. Mereka menolak dialog melalui perwakilan dan menilai hal tersebut tidak mencerminkan transparansi lembaga peradilan.
“Kami tidak butuh perwakilan. Kami ingin Ketua Pengadilan yang keluar dan menjelaskan langsung,” teriak massa dalam orasinya.
Situasi mulai tidak terkendali saat massa berupaya menerobos masuk ke area dalam gedung PN Palopo. Aparat keamanan yang berjaga langsung melakukan pengamanan ketat sehingga terjadi aksi dorong-dorongan.
Aksi yang awalnya berjalan damai berubah tegang karena tuntutan massa tidak segera direspons secara langsung oleh pimpinan pengadilan.
Demonstrasi ini dipicu oleh sengketa tanah dan bangunan di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur. Massa menilai proses hukum terkait aset tersebut sarat kejanggalan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.
Menurut mereka, aset tersebut sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank dan dinyatakan wanprestasi hingga dilelang pada 2023. Namun, mereka menilai terdapat sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- Tidak dilibatkannya seluruh ahli waris dalam perjanjian kredit
- Proses lelang yang dinilai tidak sah
- Debitur masih memiliki itikad baik untuk membayar
- Status tanah yang masih dalam blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tak hanya itu, perkara sertifikat tanah tersebut juga masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi tekanan massa, pihak PN Palopo akhirnya mengirimkan perwakilan untuk memberikan penjelasan resmi. Dalam keterangannya, pengadilan menegaskan bahwa agenda yang akan dilaksanakan bukan eksekusi, melainkan aanmaning atau pemanggilan para pihak.
“Besok itu bukan eksekusi, melainkan aanmaning. Kami menjalankan prosedur sesuai SOP yang berlaku,” jelas perwakilan PN Palopo.
Ia menambahkan bahwa sesuai mekanisme, Ketua Pengadilan memiliki waktu untuk memanggil para pihak guna mencari solusi terbaik sebelum mengambil langkah lanjutan.
Meski sudah mendapat penjelasan, massa tetap tidak puas. Mereka menilai proses hukum harus dihentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Massa bahkan mengancam akan menduduki kantor PN Palopo dan bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Selain aspek hukum, mereka juga menyoroti sisi kemanusiaan. Pihak yang menempati aset disebut tidak memiliki tempat tinggal lain dan berada dalam kondisi rentan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi konflik lanjutan. Aksi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu besar seperti transparansi peradilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
(Hkz)
