Publik Pertanyakan Dana Hibah Sebelum Musda KNPI, Dispora dan Kesbangpol Terancam Hukum
Sukabumi — Polemik kepengurusan ganda dalam tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kembali mencuat dan kini memantik sorotan publik yang lebih tajam. Pasalnya, beredar informasi bahwa dana hibah dari pemerintah daerah telah dicairkan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) berlangsung.
Muncul dugaan bahwa dana hibah tahun 2025 dari pemerintah daerah telah dicairkan dan digunakan dengan peruntukan yang belum jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena dana publik diduga dipakai oleh pihak yang belum memiliki legitimasi hukum yang sah.
Permasalahan ini bermula dari keputusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ketua Caretaker Rohmat Hidayat, yang pada 24 Juli 2025 menunjuk Ahmad Jamaludin sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, berdasarkan mandat langsung dari DPP KNPI. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya menata struktur organisasi di daerah.
Namun, keputusan itu justru mempertegas adanya dualisme kepengurusan. Di tengah belum adanya kejelasan hukum dan belum terselenggaranya Musda, beredar kabar bahwa salah satu kubu telah lebih dulu menarik dana hibah pemerintah daerah.
Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH, MH, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana hibah, terutama dalam kondisi dualisme seperti saat ini.
“Kalau KNPI kepengurusannya masih ganda dan dana hibah sudah dicairkan sebelum Musda, itu bisa jadi masalah hukum. Dalam hal ini, Dispora atau Kesbangpol bisa ikut terseret karena dianggap mengeluarkan anggaran sebelum waktunya,” ujar Fery.
Menurutnya, dana hibah semestinya hanya diberikan kepada organisasi dengan legalitas dan struktur kepemimpinan yang sah. Jika dana dicairkan kepada pihak yang tidak berhak, maka penyalur dana—dalam hal ini Dispora dan Kesbangpol—juga berpotensi terjerat masalah hukum.
Fery menambahkan, Dispora dan Kesbangpol harus berhati-hati dan bersikap netral dalam menangani masalah ini.
“Validasi kepengurusan yang sah sangat penting agar keputusan yang diambil tidak berujung pada konsekuensi hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Kondisi ini bukan hanya menimbulkan kekacauan internal di tubuh KNPI, tetapi juga berpotensi menyeret institusi pemerintah dalam dugaan penyalahgunaan anggaran publik. Jika tidak segera ditangani secara transparan dan profesional, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola dana negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Dispora dan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil dalam menyikapi polemik ini.
Penulis: E. Hamid