HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Warga Babakanjaya Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepala Desa, Desak Pemeriksaan Dugaan KKN

Kab. Sukabumi — Sejumlah warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Babakanjaya, E. Beno, pada Minggu (19/10/2025).

Aksi penyampaian aspirasi tersebut dilakukan di halaman Kantor Desa Babakanjaya, dan disertai dengan penyerahan surat pernyataan sikap kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya.

Tokoh masyarakat Saepul Tapip yang mewakili berbagai unsur warga—mulai dari petani, buruh, pedagang, tokoh agama, hingga pengemudi ojek—mengatakan bahwa kepemimpinan E. Beno dinilai tidak amanah dan tidak transparan dalam mengelola pemerintahan desa.

Menurutnya, berbagai kebijakan kepala desa tersebut diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam pernyataan sikap itu, warga membeberkan 12 poin dugaan pelanggaran, di antaranya:

1. Pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

2. Pengangkatan perangkat desa berdasarkan nepotisme.

3. Dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan limbah perusahaan.

4. Manipulasi data penerima bantuan sosial (bansos).

5. Penyalahgunaan wewenang dalam pembelian mobil pengelolaan sampah.

6. Maladministrasi dalam penggantian bendahara desa.

7. Dugaan perangkat desa fiktif.

8. Pengangkatan istri kedua sebagai ketua BUMDes tanpa musyawarah desa.

9. Penggelapan penghasilan perangkat desa.

10. Pembangunan kandang kambing di dekat SDN Babakan 2.

11. Dugaan pungli terhadap warga pelamar kerja melalui BUMDes.

12. Tindakan kekerasan terhadap pekerja proyek.

Atas dasar itu, warga meminta Bupati Sukabumi melalui BPD Babakanjaya dan Camat Parungkuda untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan sementara Kepala Desa E. Beno serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan KKN yang disampaikan warga.

Ketua BPD Babakanjaya, Piat Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat dengan tangan terbuka.

“Inilah bentuk proses demokrasi di desa. Aspirasi yang disampaikan dengan cara benar akan kami tindaklanjuti ke pihak berwenang,” ujarnya.

Piat menegaskan, BPD memiliki fungsi menampung aspirasi warga, mengawasi jalannya pemerintahan desa, dan ikut dalam penetapan peraturan desa. Ia pun mengimbau agar seluruh proses penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, dan tanpa provokasi.

( Ismail )