HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Zul Heddy Teriak Ketidakadilan! Aset Dieksekusi PN Madina, Diduga Ada “Permainan”

Medan – Suara lantang datang dari Zul Heddy (45), warga Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun Ia keberatan karna semua ini diduga ada “permainan” di balik eksekusi aset pribadinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Madina yang dilakukan, Rabu (15/10/2025).

“Bayangkan, aset saya senilai Rp500 juta, tapi dilelang hanya Rp130 juta! Di mana keadilannya?” tegas Zul Heddy dengan nada kecewa saat ditemui wartawan di Medan.

Zul mengaku, dirinya bisa menerima hasil putusan pengadilan—asal prosesnya benar dan transparan. Tapi ia curiga ada yang tak beres.
“Apakah lazim Ketua PN menerima lawan perkara di rumah dinas dengan pintu tertutup rapat? Kalau seperti ini moral pelaksanaan eksekusinya di mana?” ujarnya geram.

Ia menuding, dugaan pertemuan antara Ketua PN Madina dan oknum pengacara lawan perkaranya jadi titik awal munculnya surat eksekusi.
“Beberapa hari setelah saya lihat pertemuan itu, surat eksekusi langsung keluar. Aneh, padahal perkara saya masih banding di Pengadilan Tinggi Medan,” ungkap Zul.

Dalam surat PN Madina bernomor 487/PAN.PN.W2.U17/HK2.4/X/2025, disebutkan bahwa eksekusi dilakukan Rabu (15/10/2025).
Zul mengaku kaget karena putusan banding di PT Medan belum inkracht, tapi tanah dan rumahnya sudah dieksekusi.

“Saya bukan orang hukum, saya orang kampung. Tapi saya tahu ini nggak wajar,” katanya lirih, menahan tangis.

Zul bercerita, awalnya ia meminjam Rp800 juta di Bank BRI untuk modal usaha grosir. Selama bertahun-tahun ia rajin mencicil, tapi saat pandemi melanda, usahanya bangkrut.

Ketika meminta rincian sisa hutang, ia kaget bukan main — ternyata uang cicilan selama ini hanya untuk bunga, bukan pokok pinjaman!
“Saya sudah bayar bertahun-tahun, tapi katanya hutang masih Rp800 juta. Akhirnya tanah saya dilelang murah,” jelasnya.

Parahnya, pemenang lelang adalah tetangganya sendiri.
“Sekarang tanah dan rumah saya semua mau disita. Kalau dijumlah, nilainya miliaran. Tapi mereka bilang saya masih tetap punya hutang. Gila!” serunya.

Humas PN Madina, Fadil Aulia, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai hukum.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mdl. sesuai putusan pengadilan,” katanya singkat.

Sementara Humas PT Medan, Saut, menjelaskan bahwa pemenang lelang memang berhak mengajukan eksekusi.
“Setelah kami konfirmasi, perkara ini sudah pernah sampai kasasi dan ditolak. Jadi eksekusi bisa dilakukan meski ada upaya perlawanan di tingkat banding,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya soal dugaan pertemuan Ketua PN Madina dengan pengacara di rumah dinas, Saut enggan berkomentar.
“Itu hal yang belum terverifikasi,” ujarnya singkat.

Meski kalah di berbagai tingkat pengadilan, Zul Heddy mengaku tidak akan menyerah.
“Saya akan terus bersuara sampai Komisi Yudisial turun tangan. Saya ingin buktikan bahwa masih ada keadilan di negeri ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, hakim digaji tinggi bukan untuk bisa ‘dibeli’, tapi agar bisa menjaga integritas dan keadilan rakyat kecil.
“Saya sudah kehilangan banyak, tapi saya masih punya suara. Dan suara saya akan saya pakai untuk melawan ketidakadilan,” pungkasnya penuh emosi.

( Magrifatulloh )