HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Langgar Perda, Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis-Indonesia Desak Gubernur Tutup Bar Pendekar: “Ini Bukan Klub, Ini Ujian Ketertiban!”

Kab. Tangerang – Menjelang akhir tahun, lampu gemerlap dan dentuman musik mulai mengguncang sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang. Namun, di balik euforia pesta dan DJ papan atas, ada aroma pelanggaran yang tak sedap.

Salah satunya datang dari Bar Pendekar, yang berlokasi di CBD Gading Serpong Lot 3, Kelapa Dua. Tempat hiburan ini tengah jadi sorotan setelah diduga melanggar jam operasional alias over time, bahkan berpotensi menjual minuman beralkohol ke pengunjung di bawah usia 21 tahun.

Event besar bertajuk Anniversary Pendekar Bar yang menghadirkan deretan artis dan DJ kondang seperti Dinar Candy, Nathalie Holscher, Ajun Perwira, Billy Taner, hingga Omo Kucrut, ternyata menarik perhatian tajam dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Banten dan Media Aktivis-Indonesia.

Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, bersama Pemimpin Redaksi Aktivis-Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi dan monitoring langsung ke lokasi.
Bahkan, laporan resmi sudah dilayangkan ke Gubernur Banten Andra Soni untuk segera menindak tegas pelanggaran Perda yang dilakukan manajemen Bar Pendekar.

“Ini bukan sekadar pesta musik, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Perda Ketertiban Umum. Sudah pernah terjadi sebelumnya, dan sekarang makin berani. Kami minta Gubernur segera ambil langkah tegas — kalau perlu, tutup saja Bar Pendekar,” tegas Nursidik, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah sangat jelas: setiap orang wajib menjaga ketertiban dan tidak boleh melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan publik.
Bahkan, jika melanggar, bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang lebih mencengangkan, dari hasil pemantauan di media sosial, promosi acara di Bar Pendekar diduga kuat menargetkan pengunjung muda dan menampilkan konten yang memicu dugaan pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Nursidik menegaskan, langkah LAI bukan bermotif kepentingan tertentu, melainkan murni kontrol sosial dan penegakan regulasi.

“Kami tidak ada kepentingan bisnis atau politik. Ini murni soal penerapan Perda. Jangan sampai wilayah Banten dicap bebas aturan. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial dan kerugian bagi masyarakat sekitar,” ujarnya menegaskan.

Menariknya, sempat beredar kabar adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota BPAN LAI Banten dan menemui pihak manajemen Bar Pendekar.
Nursidik dengan tegas membantah hal itu.

“Itu bukan anggota kami. Kalau ada yang pakai nama LAI Banten tanpa izin resmi dari saya, berarti itu oknum, bukan tanggung jawab lembaga,” tegasnya menutup wawancara.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Gubernur Banten dan Satpol PP, apakah akan berani menertibkan Bar Pendekar, atau justru membiarkan pesta terus berlanjut di atas pelanggaran aturan daerah.

Redaksi JurnalExpose.com akan terus memantau perkembangan kasus ini — sebab tertib bukan berarti anti hiburan, tapi hiburan pun wajib taat aturan.

Reporter : Hkz & Ds