DPD KNPI Jawa Barat Tegaskan Musda KNPI Kabupaten Bogor Sah: “Pemuda Harus Melek Sejarah, Bukan Sekadar Klaim”
Kab. Bogor — DPD KNPI Jawa Barat menegaskan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Bogor telah tuntas, sah, dan berjalan sesuai regulasi organisasi. Hal ini disampaikan langsung Ketua Harian DPD KNPI Jawa Barat dalam keterangan resminya.
Musda tersebut diikuti mayoritas Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berhimpun secara legal, masing-masing membawa mandat resmi.
“Sesuai amanah Kongres, seluruh OKP yang berhimpun di KNPI hasil kongres versi Dr. Ali Hanafiah otomatis menjadi peserta hingga tingkat daerah. Musda ini sudah berjalan berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku,” tegas Ketua Harian DPD KNPI Jawa Barat.
Ketua Harian menjelaskan, mekanisme pencalonan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor mengacu pada AD/ART dan Peraturan Organisasi. Syaratnya jelas:
- Setiap calon wajib mengantongi minimal 10 rekomendasi OKP,
- Seluruh rekomendasi wajib diserahkan kepada pimpinan sidang.
Hasilnya, hanya Sd. Farizan alias Riza yang memenuhi seluruh syarat pencalonan dan menyerahkan rekomendasi lengkap. Ia bahkan mengungguli dukungan terhadap Ketua Karetaker, Bung Isanudin, serta satu kandidat lain, Bung Ikbal Ramadhan dari Aktivis Bogor Barat.
Karena tak ada calon lain yang memenuhi syarat, forum menetapkan Riza sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor secara aklamasi.
Musda KNPI Kabupaten Bogor juga menjalankan seluruh tahapan formal:
- Pleno I hingga Pleno V,
- Penetapan peserta,
- Pengesahan pimpinan sidang dari unsur OKP dan DPD Jabar,
- Verifikasi rekomendasi calon ketua,
- Penetapan ketua terpilih,
- Dilanjutkan rapat formatur untuk penyusunan struktur.
“Musda ini sudah selesai dan sah. Tinggal menunggu pembacaan hasil rapat formatur,” jelas Ketua Harian.
DPD KNPI Jawa Barat menegaskan bahwa kepengurusan yang sah saat ini memiliki legalitas penuh dan masih aktif, mulai dari:
- SK dan dokumen legal organisasi,
- HAKI,
- NPWP dan kewajiban pajak yang dibayarkan rutin.
Termasuk garis sejarah kepemimpinan yang terus berlanjut dari David Napitupulu (1974–1978) hingga Ali Hanafiah (2024–2027) sebagai Ketua Umum hasil Kongres XVII di Serang, Banten.
Sebaliknya, kelompok yang mengklaim sebagai KNPI namun tidak memiliki legalitas administratif — termasuk SK yang telah tidak aktif — dinilai tidak dapat bertindak atas nama organisasi.
“Kalau ada yang bilang kami abal-abal, mari kita buka data. Legalitas akta, HAKI, sampai bukti bayar pajak, semua lengkap. Silakan tunjukkan dokumen mereka kalau memang ada,” tantang Ketua Harian.
DPD KNPI Jawa Barat meminta seluruh media melihat persoalan ini berdasarkan data, legalitas, dan fakta administratif, bukan sekadar narasi sepihak.
Dengan demikian, Musda KNPI Kabupaten Bogor dinyatakan sah, legitimate, dan memenuhi seluruh aturan organisasi.
(Ade)
