Dugaan Manipulasi Data Pembelian Traktor di Desa Karangnunggal: 12 Unit di Desa, 14 di Kecamatan — Dua Hilang ke Mana?
Kab. Lebak, Banten — Aroma tak sedap kembali tercium dari ranah penggunaan Dana Desa. Kali ini, giliran Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak yang disorot atas dugaan manipulasi data dalam program pengolahan pertanian tahun anggaran 2022.
Program yang seharusnya meningkatkan produktivitas petani melalui pengadaan mesin traktor, justru menimbulkan tanya besar:
ke mana raibnya dua unit traktor yang tak tercatat di laporan desa?
Menurut hasil investigasi awak media bersama LSM GMBI, terdapat perbedaan data antara laporan desa dan pihak kecamatan. Desa mengklaim membeli 12 unit traktor, sedangkan kecamatan memiliki data resmi 14 unit.
“Kalau data dari kami, memang ada laporan 14 unit traktor tahun 2022,” ujar Camat Cirinten, saat dikonfirmasi. “Untuk lebih detailnya, silakan tanyakan ke pihak desa,” tambahnya diplomatis. (6/11/2025)
Sementara itu, Kepala Desa Karangnunggal, Marno, memilih diam seribu bahasa saat dihubungi melalui WhatsApp. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi — hanya tanda centang dua yang membisu.
Andi, selaku TPK tahun 2022, mengaku bahwa pengadaan dilakukan sesuai instruksi desa.
“Sepengetahuan saya, dibelikan 12 unit traktor dan dibagikan ke 12 kampung. Soal jumlah dan laporan, silakan tanya ke kepala desa,” ujarnya singkat.
Namun, dugaan manipulasi data ini langsung memancing reaksi keras dari Amri, anggota LSM GMBI Distrik Lebak.
“Ini jelas janggal. Antara laporan desa dan kecamatan saja sudah tidak sinkron. Kami menduga ada permainan angka di balik laporan keuangan tersebut,” tegasnya.
Amri juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan menutup-nutupi informasi publik dinilai bertentangan dengan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau uang negara dikelola seperti dagang di warung, rakyat yang jadi korban. Dua traktor hilang bukan perkara kecil. Ini soal integritas dan tanggung jawab publik,” tegas Amri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karangnunggal belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah Inspektorat Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri jejak dua traktor misterius tersebut — sebelum lenyap bersama kepercayaan masyarakat.
Reporter: Hkz
