HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Eks Karyawan AQUA Cari Keadilan, Tuntut Ganti Rugi Outstanding Loan Rp4,13 Miliar

Kab. Sukabumi – Suasana berbeda terlihat di halaman PT Aqua Cicurug, Senin (24/11/2025). Puluhan mantan karyawan PT Tirta Investama berdiri berdampingan,

 membawa spanduk dan harapan yang sama: mendapatkan hak atas skema perlindungan pembiayaan yang mereka yakini semestinya diterima setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di balik aksi tersebut, tersimpan cerita perjuangan 51 eks pekerja yang merasa janji perlindungan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Askrindo Syariah tak kunjung ditepati.

 Skema penjaminan yang mereka ikuti sejak 2021 disebut menjamin pelunasan sebagian pinjaman—80 persen dari outstanding loan—ketika nasabah kehilangan pekerjaan.

Namun, hingga hari ini, mereka merasa hak itu tak pernah benar-benar hadir. Beragam alasan administratif yang muncul dinilai tak masuk akal, mengingat premi penjaminan telah dibayarkan dan seluruh dokumen diajukan sejak awal. Total kerugian yang mereka klaim pun tak sedikit: mencapai Rp4,13 miliar.

Dalam aksi damai tersebut, mereka meminta kejelasan dari empat pihak sekaligus—BSI, Askrindo Syariah, Koperasi Tritaloka Mekarsari, dan manajemen PT Tirta Investama. Mereka juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mau turun tangan membuka jalan penyelesaian yang adil.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Meski begitu, para eks karyawan menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berhenti. Aksi ini,

 bagi mereka, adalah bentuk ikhtiar untuk mendapatkan keadilan sekaligus kepastian bagi kehidupan keluarga yang bergantung di belakangnya.

( Ismail Polo )