FJP2, Aliansi Insan Pers, dan OKP Resmi Deklarasi Pengawalan Kasus Kematian Ayub Iskandar
Ayub Iskandar bukan hanya sosok pribadi, tetapi bagian dari komunitas profesi pers yang memiliki ikatan emosional dan moral untuk membela sesama. Para jurnalis menegaskan bahwa kematian seorang wartawan tidak boleh mengendap tanpa kejelasan, terlebih menyangkut dugaan tindak kriminal berat yang merenggut nyawa.
Insan pers menilai bahwa kematian Ayub harus dibawa ke proses hukum yang serius, presisi, dan transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum — termasuk Polri dan instansi terkait — segera menunjukkan langkah konkret agar kasus ini dapat terang benderang (clean and clear) di mata publik.
Menghilangkan nyawa manusia, tegas mereka, adalah tindakan kriminal keji yang wajib disikapi dengan proses hukum yang cermat dan tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun.
Deklarasi FJP2, Insan Pers, dan OKP
Atas dasar itu, FJP2 DPC Bogor Raya, aliansi insan pers, serta sejumlah OKP dari wilayah sekitar lokasi kejadian mendeklarasikan diri untuk:
- Mengawal proses penanganan kasus Ayub Iskandar hingga tuntas,
- Mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan,
- Mengawal setiap perkembangan kasus melalui karya jurnalistik,
- Menjaga agar proses hukum tidak mandek atau dipengaruhi kepentingan tertentu,
- Mengawasi seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan para pelaku.
Mereka menegaskan komitmennya untuk terus menulis, menayangkan, dan menyuarakan setiap perkembangan kasus hingga para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komunitas pers menekankan bahwa keluarga korban dan seluruh masyarakat berhak mendapatkan keadilan yang nyata. Negara, sebagai negara hukum, wajib menunjukkan bahwa perlindungan terhadap warga — termasuk wartawan — benar-benar diterapkan, bukan hanya slogan.
Deklarasi ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah penegakan supremasi hukum.
