ISU PENAHANAN SERTIFIKAT PTSL DI CIMANDIRI TERBANTAHKAN FAKTA DI LAPANGAN MEMBANTAH TUDUHAN MIRING
Ketua Panitia PTSL Cimandiri, Agus, menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur.
“Tidak ada sertifikat yang kami tahan. Kami hanya menyerahkan kepada pemilik yang sah. Kalau bukan namanya, ya tidak bisa kami kasih. Itu aturan,” tegasnya.
Tokoh pemuda Cimandiri, Asep Pahrudin, menyebut apa yang beredar di media hanya miskomunikasi yang dibesarkan tanpa cek fakta.
“Cimandiri nggak ada masalah. Yang ramai justru informasi yang simpang siur,” ujarnya.
Sekretaris Panitia, Uday, turut memperjelas bahwa tidak ada pemaksaan, tidak ada pungutan liar, dan tidak ada penahanan dokumen.
“Biaya resmi hanya Rp150 ribu sesuai aturan. Tambahan yang diberikan masyarakat itu sukarela untuk transport, tidak ada paksaan,” ungkapnya.
Perwakilan masyarakat penerima PTSL, Juanda dan Aan, bahkan mengaku heran dengan isu yang beredar.
“Kami ini menerima sertifikat tanpa pungutan macam-macam. Kalau ada yang memberi uang tambahan itu pun inisiatif kami sendiri. Tidak ada panitia yang memaksa,”tegas keduanya.
Kepala Desa Cimandiri, Peii, menutup tegas:
“Saya sudah perintahkan tidak boleh ada pungutan apa pun. Kalau ada oknum yang minta-minta, saya sendiri yang turun menindak. Tapi faktanya tidak ada itu semua,”ujarnya.
Untuk mempertegas bahwa tuduhan penahanan sertifikat dan pungutan liar tidak berdasar, berikut dasar hukum yang sebenarnya membingkai kegiatan PTSL: Tidak Ada Penahanan Sertifikat, Jika pun benar ada penahanan sertifikat, itu baru masuk kategori pelanggaran hukum seperti: Pasal 372 KUHP Penggelapan
Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang.
Namun kasus Cimandiri tidak memenuhi unsur keduanya. Tidak ada dokumen yang ditahan.
Biaya Resmi PTSL Rp150 ribu adalah ketentuan resmi dalam SKB 3 Menteri Tahun 2017.
Pungutan liar baru dapat dijerat jika ada unsur paksaan atau permintaan:
Pasal 12 e UU Tipikor Pungutan tidak sah oleh pejabat,
Pasal 368 KUHP Pemerasan.
tidak ada pungutan, tidak ada paksaan. Tambahan yang diberikan masyarakat bersifat sukarela.
Jika pemberitaan atau informasi dibuat tanpa dasar dan merugikan pihak Desa Cimandiri, dapat masuk:
Pasal 310–311 KUHP — Pencemaran nama baik dan fitnah
UU ITE Pasal 27 Ayat 3 — Menyebarkan informasi yang merusak reputasi orang/instansi.
Klarifikasi dari seluruh pihak membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara fakta maupun hukum.
Isu penahanan sertifikat PTSL di Desa Cimandiri tidak hanya tidak benar, tetapi juga dipatahkan oleh kesaksian panitia, pemerintah desa, dan para penerima PTSL sendiri. Seluruh proses berjalan sesuai aturan, biaya sesuai ketentuan, dan tambahan transport diberikan secara sukarela, tanpa unsur paksaan sedikit pun.
Desa Cimandiri menegaskan komitmennya terhadap transparansi, keterbukaan, dan pelayanan publik yang bersih.
(Heru Kz)
