HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mantan Kades Diduga Tipu Warga Majalengka dalam Jual Beli Tanah Program PRONA

Majalengka – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah mencuat di Kabupaten Majalengka. Seorang warga Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, mengaku menjadi korban ulah seorang mantan kepala desa dari wilayah Sidamukti. Mantan kades tersebut diduga menipu korban dengan menjual lahan milik negara yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Korban yang beralamat di Jalan Sang Raja RT 05 RW 01, Kelurahan Cigasong, mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak menaruh curiga karena pelaku dikenal sebagai mantan pejabat desa.
“Pelaku mengatakan tanah itu milik warga. Namun setelah kami telusuri, ternyata tanah tersebut adalah tanah negara yang masuk dalam program PRONA,” ungkap korban yang enggan disebutkan namanya, saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/11/2025).

Mengetahui adanya kejanggalan, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penipuan sekaligus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sebagai informasi, Program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Diduga, program ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kepala desa bersangkutan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal penipuan dan penyalahgunaan jabatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Warga disarankan untuk memeriksa keabsahan dokumen dan status lahan di kantor pertanahan setempat sebelum melakukan pembayaran.

JurnalExpose.com akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini lebih lanjut.

(Tim )