HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pasien Anak Diusir dari Klinik Pratama CKM Medika Karawang Timur, Wartawan Tuntut Etika Dokter Ditegakkan

Karawang – Seorang wartawan di Karawang berinisial F, yang juga Kepala Biro salah satu media online, mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari dokter berinisial DS di Klinik Pratama CKM Medika Karawang Timur, yang beralamat di Perumahan Citra Manggala Blok A2 No. 17–18, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur. F menyebut dirinya diusir, dibentak, serta ditolak pengobatannya, saat membawa anaknya yang sedang sakit panas ke klinik tersebut pada Minggu sore (9/11/2025).

F menceritakan, ia datang sekitar pukul 16.00 WIB dengan niat untuk memeriksakan anaknya yang demam tinggi. Dalam percakapan dengan dokter DS, F sempat menyinggung pengalaman sebelumnya saat anaknya dirawat di salah satu rumah sakit di Karawang (RS. B), namun terkendala pelayanan dan biaya, sehingga ia memilih untuk pulang.

“Saya cuma cerita soal pengalaman di rumah sakit sebelumnya, tapi dokter itu langsung marah. Anak saya malah nggak jadi diobati. Kami malah dimaki dan diusir keluar,” ungkap F kepada wartawan.

Menurut F, dokter DS bahkan mengeluarkan perkataan merendahkan profesi wartawan.

“Saya bilang saya dari media, tapi dia malah bilang media nggak ada gunanya. Saya dibentak, diusir, dan diancam supaya jangan cerita ke orang lain,” ujarnya.

Akibat insiden tersebut, anak F yang sedang demam tinggi disebut menangis dan semakin lemas, hingga akhirnya F memilih untuk membawa putranya berobat ke klinik lain.

F menilai tindakan dokter DS telah melanggar sumpah jabatan seorang dokter yang seharusnya mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi.

“Sumpah dokter itu jelas untuk membaktikan hidup kepada kemanusiaan. Kalau pasien ditolak, apalagi dalam keadaan sakit, itu sudah pelanggaran etik dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sumpah dokter sendiri berisi komitmen moral untuk menjaga kerahasiaan pasien, mengutamakan kesehatan, serta menjalankan profesi secara terhormat dan tanpa diskriminasi. Pelanggaran terhadap sumpah tersebut dapat berujung pada sanksi etik maupun hukum, mulai dari teguran, pencabutan izin praktik, hingga tuntutan pidana apabila terbukti menyebabkan kerugian atau mengancam nyawa pasien.

F berharap pihak terkait, baik Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang maupun organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Reporter : Hkz