HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi Pembahas Raperda Kebakaran

Kab. Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama pada Jumat (14/11/2025). Agenda utama rapat mencakup Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD serta Penetapan Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan perlindungan kebakaran.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan seluruh fraksi. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif DPRD dan menegaskan bahwa penyusunan raperda mengacu pada regulasi nasional, seperti:

  • Permendagri Nomor 112 Tahun 2018, dan
  • Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

Ia menekankan komitmen Pemkab Sukabumi meningkatkan pelayanan publik melalui:

  • penguatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran,
  • edukasi dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat,
  • serta pembaruan layanan penyelamatan non-kebakaran.

Menurutnya, raperda ini penting mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab membahas raperda tersebut.

Komisi II akan:

  • melakukan pembahasan internal,
  • menggelar rapat kerja dengan mitra terkait,
  • serta menyiapkan laporan akhir untuk dibawa kembali ke rapat paripurna.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan bahwa proses pembahasan harus berjalan efektif dan sesuai target Propemperda 2025.

Ia menyebut penugasan Komisi II telah sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi.

“DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran dan meningkatkan kualitas layanan penyelamatan. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Editor : Redaksi Jurnalexpose.com

Kontributor : Humas dan Protokol DPRD Kab. Sukabumi