HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Studio 21 Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Turun Tangan

Pematangsiantar — Sorotan publik kembali mengarah pada tempat hiburan malam Studio 21 setelah lokasi tersebut kembali beroperasi, meski beberapa bulan lalu sempat dipasangi garis polisi terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, polisi disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, nama pemilik gedung berinisial A (Amut) disebut belum tersentuh proses hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan aparat dalam menangani kasus ini.

Kembalinya Studio 21 beroperasi bebas memicu keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya diduga terlibat dalam aktivitas terkait narkotika kembali berfungsi tanpa penjelasan resmi terkait proses hukum terhadap pemiliknya.

Beberapa warga menilai situasi ini dapat mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan terhadap penyedia sarana yang diduga memberi ruang bagi peredaran narkotika.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan desakan keras kepada Kapolri agar memberikan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah digunakan untuk aktivitas terkait narkotika, maka penyedia tempat harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapoldasu agar memproses Amut sesuai prosedur dan menutup Studio 21 secara permanen bila terbukti,” tegas Henderson.

Ia menilai pembiaran terhadap isu ini dapat merusak marwah kepolisian dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jika penyidikan dilanjutkan dan terbukti di pengadilan, pemilik tempat berpotensi terjerat beberapa aturan berikut:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Pasal 131: Kewajiban melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.
  • Pasal 55–56 KUHP: Pertanggungjawaban pihak yang turut serta atau membiarkan tindak pidana terjadi.
  • Pasal 112, 114, 127: Dasar pengembangan terhadap pelaku langsung.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Menegaskan kewajiban polisi menegakkan hukum secara objektif dan tanpa diskriminasi.

3. Peraturan Daerah / Perizinan Tempat Hiburan

Pelanggaran izin dapat berujung penutupan sementara atau permanen oleh pemerintah daerah.

DPP KOMPI B menilai bahwa demi menjaga ketertiban umum, Studio 21 layak ditutup permanen apabila pemeriksaan polisi membuktikan adanya pelanggaran serius, terlebih jika berkaitan dengan narkotika yang merupakan extraordinary crime.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat, tokoh sosial, dan berbagai elemen masyarakat menunggu sikap tegas aparat agar tidak muncul anggapan adanya pihak yang “kebal hukum”.

(Ade)