HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tambang Pasir Jayasari Masih Jadi Luka Panjang, King Naga dan Pemuda Keadilan Dampingi Warga Geruduk DPR RI

Jakarta — Luka tambang Jayasari belum juga kering. Konflik panjang antara warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, dengan perusahaan tambang pasir kembali mencuat ke permukaan. Empat tahun sudah rakyat kecil menjerit menuntut hak atas tanah mereka yang diduga dirampas perusahaan tambang, kini suara itu menggema hingga Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025).

Warga datang tak sendiri. Mereka didampingi oleh King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, serta Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK). Tujuannya satu: menagih kehadiran negara dalam kisah panjang ketidakadilan yang telah menelan korban hukum di pihak masyarakat kecil.

Menurut warga, awal mula persoalan muncul ketika perusahaan tambang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan mantan Bupati Lebak, H. Mulyadi Jayabaya (JB), mengambil alih lahan garapan masyarakat tanpa musyawarah dan dasar hukum yang jelas. Ironisnya, warga yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi.

“Kami hanya menjaga tanah yang kami kelola puluhan tahun. Tapi malah dituduh melawan hukum. Di mana keadilan untuk rakyat kecil?” ujar salah satu tokoh warga Jayasari dengan nada getir.

King Naga, sosok vokal yang dikenal berani melawan arus, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPR RI bukan untuk mencari panggung, melainkan untuk menegakkan kebenaran yang lama dikubur oleh kepentingan.

“Kami datang bukan cari sensasi. Kami datang karena rakyat dizalimi terlalu lama. Lahan dirampas, lingkungan rusak, dan yang menuntut malah dipenjara. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini penghinaan terhadap kemanusiaan,” tegas King Naga di depan awak media.

Sementara itu, Bang Harda Billy, Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, menyoroti bahwa banyak aktivitas tambang di Kabupaten Lebak yang tidak sesuai prosedur dan sarat manipulasi izin.

“Banyak izin tambang di Lebak yang abu-abu. Ini pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 385 KUHP tentang perampasan hak atas tanah. Negara jangan diam,” ujarnya.

Menanggapi aduan warga Jayasari, Komisi XII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan PT Mulya Kuarsa Anugerah, perusahaan yang disebut menguasai area tambang. DPR juga berencana turun langsung ke lapangan untuk mengecek legalitas dan dampak sosial-lingkungannya.

Langkah warga Jayasari menuju Senayan bersama King Naga dan Pemuda Keadilan menjadi simbol perlawanan rakyat kecil melawan kuasa modal. Mereka mungkin kalah di atas kertas, tapi tidak dalam semangat menegakkan kebenaran.

“Kami tidak akan diam. Selama keadilan belum tegak, langkah kami tidak akan berhenti,” tutup King Naga dengan nada penuh keyakinan.

Reporter: Hkz