HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wartawan Dituding Pungli Usai Ungkap Dugaan Bisnis Kotor Oknum Kepala Desa di Lebak Selatan

Kab. Lebak, Banten Dunia jurnalisme kembali mendapat ujian di Kabupaten Lebak, Banten. Dua wartawan media online berinisial DV dan RY mengaku difitnah melakukan pungutan liar (pungli) usai mengungkap dugaan bisnis kotor dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak Selatan.

Padahal, menurut keduanya, kehadiran mereka di lokasi proyek adalah murni untuk kepentingan peliputan, bukan untuk meminta imbalan apa pun.
Kami datang untuk liputan, bukan untuk memungut uang. Bahkan ketika diminta nomor rekening, kami menolak. Kami curiga ini jebakan,” ujar DV di hadapan sejumlah awak media, Rabu (5/11/2025).

DV menuturkan, dirinya bersama dua rekannya sempat berbincang dengan seorang pegawai proyek bernama Anas, yang bekerja untuk PT Dwipa Engineering Construction, perusahaan pelaksana proyek dengan dukungan investasi asing dari Tinfos Hydropower Solution asal Norwegia.
Namun setelah meninggalkan lokasi, tiba-tiba rekannya RY mendapat transfer uang sebesar Rp400 ribu dari rekening tidak dikenal.

“Tidak ada permintaan dari kami. Tapi tiba-tiba uang itu dikirim. Kami menduga ini upaya menjebak agar wartawan tampak seperti pelaku pungli,” terang DV.

Tak lama setelah itu, DV dikonfirmasi oleh seseorang yang mengaku wartawan media lain, menanyakan soal “uang transfer” tersebut. Ia sontak kaget karena merasa tidak pernah menerima uang maupun menginstruksikan rekannya untuk meminta uang.

“Lucu, setelah berita kami tayang, malah muncul isu pungli. Padahal yang kami tulis fakta lapangan, bukan fitnah,” imbuhnya.

Proyek PLTMH Sungai Ci Madur yang diklaim sebagai bagian dari program energi hijau berkapasitas sekitar 6 megawatt, kini berubah menjadi polemik. Pasalnya, muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Warung Banten, RD, dalam bisnis proyek dengan cara menyuplai bahan bakar solar untuk alat berat melalui perusahaan miliknya, CV Putra Bujangga.

“Solar datang dari pihak desa, Kang. Semua dikontrol Jaro Rudi,” ungkap Anas, pekerja PT Dwipa, kepada wartawan (29/10/2025).

Hal senada disampaikan Eza, seorang ASN P3K yang menyewakan alat berat untuk proyek tersebut.
“Solar dan logistiknya dari pihak desa,” katanya singkat.

Jika benar demikian, keterlibatan kepala desa dalam aktivitas proyek berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g), yang melarang kepala desa menjalankan usaha yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai praktik semacam itu tak bisa dibiarkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. Kepala desa adalah pejabat publik — bila ia terlibat dalam proyek dan mendapat keuntungan pribadi, itu penyalahgunaan wewenang,” tegas Mukhsin.

Ia mendesak agar Inspektorat Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau bukti dan saksi cukup, harus dilaporkan. Negara tidak boleh kalah oleh kongkalikong di level desa,” tandasnya.

Kasus ini juga dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Alih-alih mengapresiasi peran kontrol sosial wartawan, justru muncul stigma negatif berupa tuduhan pungli.
“Kalau setiap liputan investigatif dibalas dengan fitnah pungli, bagaimana jurnalis bisa bekerja untuk publik?” tutur DV lirih.

Persoalan ini kini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Banten. Mereka menyerukan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru mengkriminalisasi wartawan, apalagi tanpa bukti.

“Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan ancaman atau fitnah,” tegas salah satu rekan media.

( HKz )