Aturan Zonasi Jarak Sekolah Negeri, Warga 9 Desa di Kecamatan Kadudampit Keluhkan Kebutuhan SMA dan SMK Negeri
Kab. Sukabumi — Aturan zonasi jarak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri dikeluhkan masyarakat di 9 desa wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Banyak orang tua mengaku kesulitan menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan menengah negeri karena tidak adanya SMA maupun SMK Negeri di wilayah tersebut.
Keluhan itu disampaikan sejumlah orang tua saat wawancara bersama awak media, yang turut dihadiri Camat Kadudampit, Kepala Desa Sukamaju, dan Kepala Desa Cipetir, pada Jumat (12/12/2025).
Tidak Ada SMA/SMK Negeri di Kadudampit
Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, Kecamatan Kadudampit hingga saat ini belum memiliki satu pun SMA atau SMK Negeri. Akibatnya, calon siswa harus mendaftar ke sekolah negeri di wilayah lain, termasuk Kota Sukabumi.
Namun, keterbatasan kuota dan ketatnya aturan zonasi jarak membuat hanya sebagian kecil siswa yang diterima. Kondisi ini memaksa sebagian keluarga memilih sekolah swasta, sementara tidak sedikit pula yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi dan biaya.
Kecamatan Kadudampit sendiri terdiri dari 9 desa, yakni Desa Kadudampit, Citamiang, Muaradua, Gedepangrango, Sukamanis, Undrusbinangun, Cipetir, Sukamaju, dan Cikahuripan.
Orang Tua Bingung, Sekolah Swasta Tak Terjangkau
Minimnya pilihan sekolah negeri menyebabkan banyak calon siswa tidak tertampung di sekolah terdekat. Selain persoalan kuota, jarak rumah ke sekolah tujuan juga menjadi penghambat utama dalam sistem zonasi.
Sejumlah orang tua menilai kebijakan zonasi saat ini kurang berpihak kepada daerah yang sebaran sekolahnya belum merata, seperti Kecamatan Kadudampit.
Mereka berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera membangun Unit Sekolah Baru (USB) atau menambah SMA dan SMK Negeri di wilayah tersebut.
Desakan Tinjau Ulang Kebijakan Zonasi
Selain penambahan sekolah, masyarakat juga meminta adanya peninjauan kebijakan zonasi khusus untuk daerah yang belum memiliki SMA dan SMK Negeri.
Penambahan sekolah menengah negeri dinilai menjadi solusi konkret agar akses pendidikan lebih merata dan tidak membebani orang tua maupun peserta didik.
Pernyataan Kepala Desa dan Camat
Kepala Desa Kadudampit, Dody Wijaya, menegaskan pentingnya pembangunan SMA Negeri di wilayahnya.
“Keberadaan SMA Negeri di Kecamatan Kadudampit sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk mengatasi kesulitan orang tua yang terkendala aturan zonasi pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju, Herlan, menyebut banyak warganya kesulitan melanjutkan pendidikan anak ke jenjang SMA dan SMK Negeri.
“Dengan hadirnya SMA dan SMK Negeri di Kadudampit, hambatan zonasi dapat teratasi dan kesempatan pendidikan bagi anak-anak akan semakin terbuka. Ini langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ungkapnya.
Camat Kadudampit, Cep Iwan Kartawirya, berharap aspirasi para kepala desa dan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami berharap apa yang disampaikan para kepala desa dapat didengar dan direalisasikan, baik oleh Dinas Pendidikan maupun Bupati Sukabumi, agar masyarakat di sembilan desa Kadudampit dapat menikmati akses pendidikan berkualitas menuju generasi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” pungkasnya.
( Evi )
