Humas BKM Masjid Al Ikhlas Tegaskan Pemindahan Sah, Warga Diminta Tak Terprovokasi Kepentingan Tertentu
Medan — Humas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, Bambang Herianto, mengimbau masyarakat dan jamaah agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menunggangi polemik pemindahan Masjid Al Ikhlas.
Bambang menegaskan, pemindahan masjid telah melalui musyawarah, kesepakatan bersama, serta prosedur yang sah. Bahkan, masjid baru kini berdiri di lokasi yang lebih layak dengan kondisi bangunan yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
“Pemindahan ini disepakati warga. Masjid tidak dikurangi, justru ditingkatkan. Dari bangunan semi permanen kini menjadi permanen. Kelas tahfiz bertambah dari tiga menjadi empat lokal, dan kubah yang sebelumnya dari besi kini sudah dibeton,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Bambang, sebelum pemindahan dilakukan, BKM telah membuka forum musyawarah selama empat bulan. Musyawarah tersebut melibatkan warga setempat, remaja masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, serta tokoh masyarakat.
“Jika ada penolakan, seharusnya disampaikan saat musyawarah. Faktanya, mereka yang kini menolak tidak pernah hadir. Ketika masjid sudah dibangun lebih baik, baru muncul penolakan. Selama ini mereka ke mana?” tegasnya.
Bambang juga menyebutkan, kuat dugaan pihak-pihak yang menolak bukan warga setempat maupun jamaah Masjid Al Ikhlas.
Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar. Ia menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas telah dilakukan berdasarkan kesepakatan warga, dengan lokasi baru yang tidak jauh dari tempat sebelumnya dan dinilai lebih representatif.
“Di lokasi lama sudah banyak rumah kosong karena warga pindah. Warga sepakat masjid dipindahkan agar tetap bermanfaat. Prosesnya sudah sesuai prosedur, dan yang menolak itu bukan warga sekitar. Warga tidak mau ditunggangi kepentingan tertentu,” tegas Sunar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, juga menegaskan bahwa perpindahan Masjid Al Ikhlas dibenarkan secara agama dan hukum, sepanjang memenuhi ketentuan syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) yang mendatangi Masjid Al Ikhlas di eks Komplek Veteran Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, menolak pemindahan serta meminta fasilitas masjid yang telah dibongkar agar dikembalikan.
Ustaz Kaya menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya pergeseran atau pemindahan masjid.
“Pertama, status kepemilikan atau wakaf harus jelas. Kedua, masjid harus memberi manfaat nyata bagi jamaah. Ketiga, masjid dibangun untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses pemindahan Masjid Al Ikhlas telah melalui musyawarah, kesepakatan, dan penandatanganan resmi oleh berbagai pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat penerima ganti rugi dari pihak pengembang PT United Orto Berjaya (UOB), serta disaksikan unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan Percut Seituan, perwakilan ormas Islam, dan Kepala Desa Medan Estate.
( Hkz )
