Kuasa Hukum Dirut PT Javana Artha Buana Pertanyakan Progres Permohonan Eksekusi di PN Cibinong
Permohonan eksekusi tersebut tercantum dalam surat bernomor 090/PEP/APK/361/XI/2025 tertanggal 11 November 2025, yang telah diterima secara resmi oleh PN Cibinong sesuai tanda terima surat Nomor 2410 pada tanggal yang sama.
Charles menjelaskan bahwa pengajuan permohonan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari pihak PN Cibinong, yakni Arham Nawir, dalam sebuah pertemuan dan musyawarah yang berlangsung pada 16 Oktober 2025. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi maupun kejelasan mengenai perkembangan permohonan tersebut.
“Sampai hari ini, kami belum mendapatkan kejelasan apa pun terkait progres atau tindak lanjut dari permohonan yang telah kami ajukan. Oleh karena itu, demi transparansi dan kepastian hukum, kami perlu menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada PN Cibinong,” tegas Charles kepada awak media, baru-baru ini.
Dalam pernyataannya, Charles menguraikan beberapa poin pertanyaan yang dinilainya penting untuk dijawab oleh PN Cibinong, di antaranya:
-
Apa alasan keterlambatan pelaksanaan permohonan eksekusi atas surat bernomor 090/PEP/APK/361/XI/2025 yang diajukan sejak 11 November 2025?
-
Mengapa Ketua PN Cibinong belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni:
-
Apa dasar hukum PN Cibinong melakukan koordinasi terkait putusan perdata tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Bogor?
-
Apa urgensi dan kepentingan PN Cibinong melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam proses eksekusi putusan pengadilan?
-
Mengapa hingga saat ini belum terdapat tindakan konkret atas permohonan eksekusi yang telah diajukan?
-
Dalam konteks asas hukum Fiat Justitia Ruat Caelum (keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh), Charles juga mempertanyakan dasar hukum atau legal standing PN Cibinong yang diduga telah melakukan apa yang ia sebut sebagai “eksekusi liar” selama kurang lebih 13 tahun terakhir, termasuk upaya memediasi pihak yang menang dan pihak yang kalah, alih-alih melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah inkrah.
Charles menegaskan bahwa hak kliennya untuk memperoleh kepastian hukum seharusnya menjadi prioritas lembaga peradilan.
“Kami sangat menghormati PN Cibinong sebagai institusi penegak hukum. Namun apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan permohonan eksekusi diajukan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada penundaan tanpa alasan yang jelas dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap langkah lembaga peradilan, tanpa memandang pihak maupun perkara yang ditangani.
“Penundaan tanpa penjelasan yang pasti hanya akan memunculkan persepsi negatif serta membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat dan para pencari keadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Charles menekankan pentingnya menjaga independensi pengadilan. Menurutnya, setiap bentuk koordinasi dengan pihak lain harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika dasar hukumnya tidak jelas, maka publik berhak mempertanyakan apakah independensi pengadilan masih terjaga. Kami menginginkan proses hukum berjalan murni dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan apa pun,” tegasnya.
Charles pun mendesak PN Cibinong agar segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah konkret sesuai kewenangan hukum terkait permohonan eksekusi tersebut.
“Kami tidak meminta di luar koridor hukum. Namun ketika hak hukum pemohon dibiarkan menggantung, kami berkewajiban untuk mempertanyakannya. Equality before the law tidak boleh sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tandasnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PN Cibinong, dengan menghubungi dua aparatur pengadilan yang berwenang, yakni Leo Mampe Hasugian dan Arham Nawir, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/12/2025). Namun hingga berita ini diturunkan, hanya Leo Mampe Hasugian yang memberikan respons singkat.
“Baik Pak, nanti kami cek terlebih dahulu ya, Pak. Terima kasih,” tulisnya.
Adapun Arham Nawir hingga saat ini belum memberikan tanggapan apa pun terkait permintaan konfirmasi tersebut.
(Ade)
