HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tanah Longsor Tutup Sawah Petani, GMBI Siap Tempuh Jalur Hukum

Lebak — Dugaan perusakan lingkungan kembali mencuat di Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Aktivitas perusahaan peternakan ayam yang beroperasi di Kampung Cikapek diduga menjadi penyebab terjadinya longsoran tanah urugan yang menutup dan merusak lahan sawah milik warga setempat.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, bersama Ider Alam, mengaku geram setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi terdampak. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah sawah milik warga kini tertimbun material tanah sehingga tidak dapat lagi ditanami dan kehilangan fungsi sebagai lahan produksi pertanian.

“Ini bukan kerusakan kecil. Sawah warga tertutup tanah, tidak bisa digarap, dan dibiarkan begitu saja. Jika hal ini terus dibiarkan, maka ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan,” tegas King Naga kepada awak media.

Ia menilai pihak perusahaan terkesan abai dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar. Atas kondisi tersebut, GMBI memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Lebih lanjut, King Naga mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta regulasi turunannya, pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara, serta denda miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

“Tidak ada yang kebal hukum. Investor boleh masuk, tetapi jangan mengorbankan rakyat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.

(Hkz)