Tudingan Pungli Rp15 Ribu di SDN 3 Sukarame Tidak Benar, Iuran Hasil Musyawarah Wali Murid Tanpa Libatkan Sekolah
Lebak — Tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15.000 terhadap wali murid kelas 1 di SDN 3 Sukarame yang sempat dimuat di sejumlah media online akhirnya diluruskan. Kepala SDN 3 Sukarame, Dwi Nia Wulansari, menegaskan bahwa iuran tersebut bukan kebijakan sekolah dan tidak melibatkan pihak sekolah sama sekali.
Penegasan itu disampaikan Dwi Nia Wulansari saat menerima kunjungan tim pengurus inti Forum Wartawan Solid (FWS) dalam agenda wawancara khusus pada Rabu (24/12/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri guru kelas 4 Ibu Abay, guru kelas 1 Ibu Sa’adah, serta sejumlah wali murid untuk mengonfirmasi isu yang beredar di publik.
Menurut Dwi, pihak sekolah tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait adanya iuran Rp15.000 yang disebut-sebut sebagai pungli.
“Pihak sekolah sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah iuran Rp15.000 itu. Itu murni inisiatif wali murid dan hasil kesepakatan mereka sendiri,” ujar Dwi Nia Wulansari di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sekolah menanggapi isu tersebut secara objektif dengan melihat dari dua sisi, yakni menerima temuan media sekaligus melakukan penelusuran internal.
“Setelah kami telusuri, yang diduga pungutan itu ternyata bukan pungli, melainkan iuran hasil musyawarah wali murid. Bahkan, kami tidak mengetahui dan tidak ikut campur karena memang itu bukan ranah sekolah,” jelasnya.
Dwi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan wali murid, iuran tersebut dibagi menjadi dua peruntukan, yakni Rp10.000 sebagai pengganti wali murid yang tidak sempat hadir saat jadwal piket kebersihan, dan Rp5.000 sebagai kas sosial untuk membantu wali murid yang sakit atau terkena musibah.
“Kami bahkan sudah pernah melarang dan menegur, tetapi wali murid tetap melaksanakan karena itu kesepakatan mereka dan tidak melibatkan sekolah. Jadi, isu pungli itu tidak benar, ini hanya miskomunikasi,” tegasnya.
Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial, seraya berharap pemberitaan dapat diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Selain klarifikasi isu, Dwi turut menyampaikan harapannya agar semua pihak bersinergi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lebak, terutama mengingat kondisi bangunan sekolah yang dinilainya memprihatinkan.
“Meski dengan segala keterbatasan, bangunan yang sudah retak dan mengkhawatirkan, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai pendidik. Ini bentuk pengabdian kami untuk generasi bangsa,” ungkapnya.
Wali Murid Benarkan: Iuran Hasil Kesepakatan Bersama
Sementara itu, salah satu wali murid, Hilda Farida, membenarkan bahwa iuran Rp15.000 tersebut merupakan hasil musyawarah bersama wali murid kelas 1 dan tidak melibatkan pihak sekolah.
“Benar pak, ini hasil musyawarah kami sebagai wali murid. Tidak ada paksaan, tidak ada keterlibatan sekolah. Rp10.000 untuk mengganti wali murid yang piket kebersihan, dan Rp5.000 untuk kas sosial,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Siti Fatmawati, wali murid lainnya. Ia menegaskan bahwa iuran tersebut tidak bisa disebut pungli karena murni kesepakatan wali murid tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Ini bentuk kebersamaan dan kepedulian kami sesama wali murid. Kami punya hak untuk berinisiatif selama tidak melibatkan sekolah dan tidak ada paksaan,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menegaskan bahwa SDN 3 Sukarame tidak pernah melakukan pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
( Hkz )
