21 Camat di Sukabumi Resmi Dilantik Jadi PPATS, Perkuat Layanan Kepastian Hukum Pertanahan
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan. Sebanyak 21 camat resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme camat dalam menjalankan tugas tambahan sebagai PPATS.
“Sebagai PPATS, camat harus bekerja secara jujur, profesional, cepat, transparan, serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik,” tegas Ade Suryaman.
Ia berharap pengangkatan camat sebagai PPATS dapat mempercepat pelayanan administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa PPATS memiliki peran strategis sebagai mitra Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kecamatan. Keberadaan PPATS dinilai sangat penting dalam mendukung program-program pertanahan nasional.
“PPATS menjadi ujung tombak BPN di wilayah kecamatan dalam memberikan kepastian hukum pertanahan, sekaligus mendukung program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, sertipikasi tempat ibadah, hingga penerapan sertipikat elektronik,” jelas Wendi.
Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Sukabumi semakin efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung percepatan reforma agraria dan modernisasi layanan pertanahan.
(Polo)
