HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aksi Nasional LSM HARIMAU Soroti Dugaan Persoalan Perizinan dan Ketenagakerjaan PT BLESS

Banjarnegara — Ketika aspirasi publik dinilai belum sepenuhnya mendapat ruang, gelombang suara masyarakat pun disampaikan langsung melalui aksi damai. Hal tersebut tercermin dalam aksi nasional yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) di kawasan PT BLESS (PT Superior Prima Sukses Tbk/BLES), Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026).

Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum sekaligus pendiri LSM HARIMAU itu diikuti sekitar 10.000 massa dari berbagai wilayah di Indonesia. Kehadiran ribuan peserta disebut sebagai bentuk solidaritas nasional sekaligus kepedulian terhadap isu penegakan hukum, keselamatan kerja, serta keadilan sosial.

Soliditas lintas daerah juga tampak dengan keikutsertaan LSM HARIMAU DKI Jakarta yang mengerahkan sekitar 200 peserta, dipimpin Ketua DPW DKI Jakarta, Neville GJ Muskita. Kehadiran perwakilan ibu kota tersebut menegaskan bahwa isu yang mencuat di Banjarnegara dinilai telah melampaui kepentingan lokal.

Dalam aksinya, LSM HARIMAU menyampaikan sejumlah temuan lapangan hasil investigasi dan klarifikasi ke instansi terkait. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan ketidaklengkapan perizinan operasional, mulai dari dokumen AMDAL, PBG, izin produksi, hingga izin penjualan hasil produksi yang dipersyaratkan dalam operasional perusahaan.

Selain aspek perizinan, massa aksi juga menyoroti dugaan persoalan lingkungan dan pemanfaatan lahan. Menurut LSM HARIMAU, terdapat indikasi penggunaan lahan yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan sekitar.

Isu kemanusiaan dan keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Dalam orasi, disampaikan dugaan adanya korban kecelakaan kerja yang tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak normatif pekerja dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

LSM HARIMAU juga menyinggung adanya dugaan peran pihak tertentu yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi meski persyaratan perizinan dinilai belum lengkap. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu ditelusuri secara transparan oleh aparat berwenang.

Pimpinan aksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah secara konstitusional dan tidak mengarah pada tindakan anarkis. Kehadiran ribuan massa disebut sebagai pesan agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Dalam kesempatan itu, LSM HARIMAU menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian sementara operasional perusahaan hingga perizinan dinyatakan lengkap, pemenuhan hak-hak tenaga kerja, serta penegakan hukum secara terbuka terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. LSM HARIMAU menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional hingga memperoleh kejelasan.

“Ketika hukum melemah, rakyat akan menguatkannya,” demikian pernyataan penutup dalam aksi tersebut.

( Hkz )