HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga: Penanganan Kasus Oknum Satpol PP Harus Tegak Lurus pada Hukum

LebakKetua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, memberikan apresiasi kepada Polres Lebak atas langkah menaikkan status dugaan perbuatan tidak terpuji yang melibatkan oknum Satpol PP berinisial ARF dari pengaduan masyarakat menjadi Laporan Polisi (LP).

Menurut King Naga, keputusan tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara adil dan profesional, tanpa memandang latar belakang atau jabatan pihak yang dilaporkan.

“Langkah ini menunjukkan bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Siapa pun yang diduga melanggar, wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (24/01/2026).

Kasus ini berawal dari laporan suami korban yang menyampaikan dugaan adanya perbuatan tidak terpuji terhadap istrinya, yang diketahui memiliki kondisi kesehatan bipolar. Laporan tersebut awalnya tercatat sebagai pengaduan masyarakat (Lapdu) dan kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Hasil dari proses tersebut akhirnya mendorong Polres Lebak untuk meningkatkan status perkara menjadi Laporan Polisi, sebagai bagian dari tahapan hukum yang lebih lanjut.

King Naga menilai, perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan personal, melainkan juga menyentuh integritas aparatur negara di mata publik. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan objektif menjadi hal yang mutlak.

“Ini bukan soal membela atau menyudutkan pihak tertentu, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.

LSM GMBI Distrik Lebak, lanjut King Naga, turut melakukan koordinasi serta pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan pihak dengan posisi rentan, harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang berkeadilan.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi warga, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.

( Hkz )