HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana PIP Siswa SMK Al Kautsar Lebak Diduga Dipotong Rp200 Ribu, Pengelolaan Yayasan Disorot

Lebak, Banten — Dugaan penyimpangan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SMK Al Kautsar, setelah muncul informasi dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp200.000 per siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pencairan dana PIP diduga tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua/wali. Kartu PIP disebut diurus secara kolektif dan dibawa oleh pihak relawan ke Rangkasbitung untuk proses aktivasi.

Setelah kartu dinyatakan aktif, para siswa diarahkan untuk mencairkan dana PIP melalui BRILink di Pasar Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Usai pencairan, siswa diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp200.000, tanpa disertai penjelasan tertulis, kuitansi resmi, maupun dasar aturan yang jelas.

Situasi tersebut memunculkan keresahan di kalangan orang tua siswa, mengingat dana PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Untuk memastikan informasi tersebut, tiga orang awak media mendatangi SMK Al Kautsar guna meminta klarifikasi. Kepala Sekolah SMK Al Kautsar, Diki, mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan program tersebut.

“Saya tidak pernah tahu-menahu perihal PIP di SMK Al Kautsar karena bukan saya yang mengurus,” ujar Diki saat ditemui awak media.Rabu (28/01/2026)

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Operator Dapodik SMK Al Kautsar, Afwal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Untuk informasi PIP, silakan hubungi pihak yayasan. Saya sendiri tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengurus PIP, meskipun saya operator,” jelas Afwal.

Keterangan dari pihak sekolah ini menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan dana PIP berada di luar kewenangan kepala sekolah, dan diduga melibatkan pihak pengelola yayasan yang memiliki kendali administratif lebih luas.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar yang melarang segala bentuk pemotongan dana bantuan.
  • Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan.
  • Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat dana PIP bersumber dari keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan SMK Al Kautsar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini secara berimbang dan profesional.

(HKZ)