Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Hutan Lebak Disorot, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak Murka
Lebak — Aktivitas dugaan penambangan batubara ilegal di kawasan hutan negara Kabupaten Lebak, Banten, kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Seorang warga Desa Situhilang berinisial K alias Kejoy diduga menjalankan usaha tambang tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani, tepatnya di Blok 32 Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga tidak mengantongi perizinan resmi, baik dari otoritas kehutanan maupun dinas teknis terkait. Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tambang di kawasan hutan juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem, serta meningkatkan risiko bencana alam di wilayah sekitar.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan kegeramannya atas dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan negara.
“Kami sangat geram. Ini diduga aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, tapi seolah-olah kebal hukum. Jika benar tidak berizin, ini merupakan kejahatan lingkungan serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas King Naga, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal dapat diartikan sebagai kegagalan negara dalam melindungi aset negara dan lingkungan hidup. Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Jangan sampai hukum hanya berani kepada rakyat kecil. Ketika aparat terkesan diam, wajar jika publik mencurigai adanya praktik atau permainan tertentu di balik aktivitas ini,” ujarnya.
LSM GMBI Distrik Lebak, lanjut King Naga, berencana menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan aktivitas tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga mendesak Perum Perhutani serta instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hutan adalah aset negara yang harus dilindungi, bukan dijarah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Perhutani, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan tersebut.
(HKZ)
