Diduga Pagu Anggaran Revitalisasi SMPN 4 Satap Simpenan Tidak Dialokasikan Sepenuhnya
Program ini merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,387 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek revitalisasi ini dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan yang ditargetkan selama 120 hari kerja. Namun, setelah dilakukan pemantauan di lapangan, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beberapa bagian dari bangunan lama yang seharusnya direvitalisasi sejak awal, justru tidak dibongkar total dan hanya ditumpangkan dengan konstruksi baru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak terkait.
Salah satu anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Anggaran total Rp1,387 miliar itu sebelum direalisasikan sudah hilang sekitar Rp500 juta, entah ke mana. Jadi, yang kami terima tinggal sebagian, dan pembangunan pun dikerjakan sesuai dana yang tersisa. Banyak bahan yang akhirnya dikurangi."
Ia juga menambahkan, bahwa seharusnya bangunan tersebut dibangun dari awal, mulai dari pondasi baru, untuk memastikan struktur bangunan yang lebih kuat dan aman bagi para siswa.
Di sisi lain, sejumlah wali murid menyampaikan kekhawatiran terkait kualitas bangunan yang sedang dibangun. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Kami takut kalau anak-anak belajar di sana, lalu terjadi gempa atau getaran, bangunannya ambruk. Soalnya pondasinya tidak dibangun dari nol, hanya ditumpangin. Kami harap pemerintah bisa turun tangan untuk memeriksa ini."
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Masyarakat berharap agar Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana revitalisasi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
(Tim)
