HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Pungutan Berkedok Uang Kas, SMPN 1 Leuwidamar Jadi Sorotan Publik

Lebak, Banten – Dunia pendidikan kembali menjadi perhatian publik. SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot warga dan wali murid terkait dugaan pungutan rutin yang disebut sebagai “uang kas” siswa. Pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa musyawarah, dan tanpa laporan transparan.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas iuran mingguan yang dibebankan kepada siswa. Nominal yang dipungut bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 per siswa setiap minggu, dengan alasan untuk kebutuhan sekolah seperti pembelian kipas angin dan rak sepatu.

Salah seorang wali murid berinisial A (40) menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai pihak sekolah tidak pernah melibatkan orang tua dalam pengambilan keputusan terkait iuran tersebut.

“Katanya untuk beli kipas dan rak sepatu, tapi kami tidak pernah diajak musyawarah. Kalau dihitung, jumlah siswanya sekitar 500 orang. Setiap minggu bisa terkumpul Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Dalam setahun bisa puluhan juta rupiah. Kami mempertanyakan, ke mana dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.Selasa (13/1/2026)

Saat dikonfirmasi, kepala SMPN 1 Leuwidamar membenarkan adanya iuran yang telah berjalan cukup lama. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional ringan yang tidak tercover anggaran pemerintah.

“Iuran itu digunakan untuk membeli sapu yang rusak dan air galon untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena tidak mendapat suplai air dari pemerintah. Saya baru memeriksa dua ruangan dari total 18 kelas. Terkait pungutan Rp5.000, sejauh ini belum saya temukan dan masih akan saya teliti,” jelasnya.

Meski demikian, praktik iuran di sekolah negeri tetap menuai sorotan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun waktunya.

Apabila iuran tersebut terbukti bersifat wajib dan ditetapkan oleh pihak sekolah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pendidikan dan dapat masuk ke ranah hukum, antara lain:

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih melakukan penelusuran internal, sementara para wali murid berharap ada klarifikasi terbuka dan pengawasan dari dinas terkait demi menjaga integritas dunia pendidikan.

(Heru Kz)