Diduga WiFi Ilegal “Pasnet BOK” Menjamur di Tiang Listrik PLN, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Lebak, Banten — Kabel menjuntai rapi, perangkat menempel jelas di tiang listrik. Namun statusnya masih tanda tanya. Dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal jenis Pasnet BOK kembali mencuat di Kabupaten Lebak, tepatnya di Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana.
Pantauan di lapangan pada 2 Januari 2026 menunjukkan kabel jaringan internet dan perangkat pendukung terpasang di sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero). Instalasi tersebut terlihat bukan baru dan telah beroperasi cukup lama. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya penertiban atau tindakan resmi dari instansi berwenang.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, tiang listrik PLN merupakan aset negara yang penggunaannya untuk kepentingan komersial wajib melalui izin dan kerja sama resmi.
Pengakuan Pemilik: Klaim Legal, Masih Akan Dicek
Tim investigasi media mencoba menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik jaringan WiFi tersebut. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, yang bersangkutan mengakui kepemilikan jaringan Pasnet dan menyatakan bahwa legalitasnya ada.
“Iya Pak, ini memang jaringan saya, jenis Pasnet. Legalitasnya ada. Nanti saya cek di Google, jaringan Pasnet sudah boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Meski demikian, tim investigasi menyatakan akan terus mendalami dan memverifikasi perizinan jaringan tersebut, mulai dari izin utama, rekomendasi wilayah, izin operasional, hingga perizinan lainnya, guna memastikan kejelasan status hukum dan menjawab keresahan masyarakat.
Warga Bertanya: Dibolehkan atau Dibiarkan?
Sejumlah warga mengaku heran melihat pemasangan jaringan internet di tiang listrik yang terkesan dibiarkan tanpa pengawasan.
“Sudah lama terpasang, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi bertanya-tanya, ini memang sudah berizin atau ada pembiaran?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai, jika benar belum mengantongi izin resmi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencederai rasa keadilan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan WiFi ilegal ini terbukti, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 dan Pasal 47 mewajibkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki izin resmi dari pemerintah. -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risiko. -
Aturan Internal dan Peraturan Menteri BUMN terkait Aset PLN
Tiang listrik PLN tidak boleh digunakan tanpa perjanjian kerja sama resmi. -
Pasal 385 KUHP, jika terbukti memanfaatkan aset negara tanpa hak untuk keuntungan pribadi.
Selain aspek hukum, pemasangan kabel internet di tiang listrik juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu keandalan jaringan kelistrikan.
Desakan Transparansi dan Penertiban
Masyarakat mendesak PLN, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Publik juga mempertanyakan sikap PLN sebagai pemilik aset negara. Apakah penggunaan tiang listrik tersebut telah melalui izin resmi, atau justru terjadi pembiaran?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi dan kepastian hukum.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga keselamatan, ketertiban, serta wibawa hukum di Kabupaten Lebak.
Penulis: HKz
