DPD BP2 Tipikor Kalimantan Timur Surati DPP, Minta Evaluasi dan Perombakan Kepengurusan
Kalimantan Timur — Suasana internal Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor (LAI) di Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BP2 Tipikor–LAI Kalimantan Timur mengirimkan surat resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada 24 Desember 2025.
Surat tersebut berisi permohonan evaluasi, pembekuan sementara, serta perombakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD Kalimantan Timur. Usulan ini diajukan oleh sejumlah pengurus dan anggota setelah melalui kesepakatan bersama.
Sekretaris DPD BP2 Tipikor–LAI Kalimantan Timur, Hamzah, membenarkan adanya pengajuan surat tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil demi kebaikan organisasi ke depan.
“Benar, kami menyurati pimpinan pusat. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan kami di daerah, sehingga kami merasa perlu menyampaikannya secara resmi,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama mosi ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan agar aktivitas dan program BP2 Tipikor di Kalimantan Timur bisa berjalan lebih maksimal.
“Kami berharap surat ini bisa ditindaklanjuti, supaya kegiatan BP2 Tipikor di Kalimantan Timur bisa kembali berjalan dengan baik dan terarah,” tambahnya.
Sementara itu, Linta, selaku penasihat DPD BP2 Tipikor–LAI Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa mosi tersebut bertujuan menjaga kekompakan internal.
“Harapannya sederhana, agar pengurus solid dan tidak ada lagi persoalan yang bisa berdampak pada nama baik lembaga,” ucapnya.
Dari tingkat pusat, perwakilan DPP BP2 Tipikor–LAI, Ary, menjelaskan bahwa pengajuan mosi merupakan hak penuh pengurus di daerah.
“Itu hak teman-teman di DPD. Kami di pusat menjalankan fungsi pembinaan dan menampung aspirasi yang masuk,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen dan pertimbangan yang dikirim ke pusat menjadi perhatian pimpinan, meski keputusan tetap berada di tangan DPP.
Terpisah, Ketua Umum DPP BP2 Tipikor–LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, menyampaikan bahwa kepengurusan DPD Kalimantan Timur untuk sementara waktu dibekukan.
“Untuk sementara, DPD BP2 Tipikor–LAI Kalimantan Timur kami bekukan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Adapun sejumlah nama yang tercantum sebagai penandatangan surat mosi tersebut antara lain Hamzah, Madi, Multazam, Sudirman, Hendra, M. Yasin, Rahman, Tomi, Linta, Hirdan, dan Sudirman.
Melalui langkah ini, para pengusul berharap BP2 Tipikor–LAI Kalimantan Timur dapat kembali fokus menjalankan peran pengawasan dan kontribusi positif, khususnya dalam menjaga aset negara di wilayah Kalimantan Timur.
( Red )
