HEBOH! Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Oknum Kepala Desa di Lebak, Publik Desak Penegakan Etika dan Hukum
Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut bermula pada malam 9 November 2025. Seorang saksi mengaku diminta mengantar H ke sebuah bank dengan alasan melakukan setor tunai. Namun sejak awal perjalanan, saksi merasa terdapat kejanggalan karena H disebut mengenakan pakaian tidur dan beberapa kali melakukan komunikasi melalui telepon dengan pihak yang belum diketahui identitasnya.
Setibanya di lokasi Bank BCA, H meminta saksi untuk membelikan makanan dengan alasan kebutuhan keluarga. Saksi kemudian menunggu di depan kantor bank. Namun setelah lebih dari 30 menit, H tidak kunjung kembali. Rasa curiga muncul ketika saksi menanyakan keberadaan H kepada petugas parkir, yang menyebut bahwa H terlihat berjalan ke arah pasar.
Upaya pencarian dilakukan, namun H tidak ditemukan dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Situasi semakin mencurigakan ketika suami H menghubungi saksi dan meminta bantuan untuk mencari keberadaan istrinya. Tak lama kemudian, H kembali menghubungi saksi dan mengaku berada di Bank BRI, meskipun jaraknya hanya sekitar 200 meter dari lokasi awal.
Saat saksi menuju ke lokasi yang dimaksud, terlihat sebuah mobil merah dengan nomor polisi A 1535 PQ di sekitar area tersebut. Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya pertemuan dengan pihak tertentu, termasuk oknum pejabat desa yang namanya kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Apabila dugaan tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak yang merasa dirugikan dan terbukti secara hukum, peristiwa ini berpotensi diproses sesuai ketentuan KUHP baru, serta dapat dikaitkan dengan pelanggaran etika dan larangan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Sanksi yang mungkin dikenakan tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara atau tetap oleh kepala daerah.
Reaksi publik pun menguat. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan profesional. Mereka menilai jabatan publik bukanlah tameng kebal hukum, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral dan keteladanan.
“Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut kehormatan jabatan dan kepercayaan rakyat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Informasi ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan masih bersifat dugaan. Seluruh pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, serta memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKz/BMz)
