HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Terlibat Hubungan Gelap, Oknum Kepala Desa di Lebak Jadi Perbincangan Publik

Lebak – 
Isu dugaan hubungan pribadi yang disebut melibatkan seorang perempuan berinisial H dengan oknum Kepala Desa berinisial M.S.R menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak. Informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan, namun memicu diskusi publik karena menyangkut figur yang memiliki jabatan dan tanggung jawab di ruang publik.

Perempuan berinisial H diketahui berprofesi sebagai notaris dan masih berstatus menikah. Sementara M.S.R disebut merupakan Kepala Desa aktif. Apabila dugaan tersebut kelak terbukti dan disertai pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, maka peristiwa ini berpotensi memiliki implikasi hukum maupun etika jabatan.

Informasi awal mencuat setelah seorang saksi menyampaikan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada malam 9 November 2025. Saksi mengaku diminta mengantar saudari H ke sebuah bank dengan alasan melakukan setor tunai. Dalam perjalanan, saksi menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya tidak biasa, termasuk pakaian yang dikenakan saudari H serta beberapa kali komunikasi melalui telepon dengan pihak yang belum diketahui identitasnya.

Setibanya di lokasi Bank BCA, saudari H meminta saksi untuk membeli makanan dan meninggalkannya sementara. Namun setelah menunggu lebih dari 30 menit tanpa kabar, saksi mengaku mulai merasa khawatir dan berupaya mencari keberadaan saudari H di sekitar lokasi.

Berdasarkan keterangan tukang parkir, saudari H disebut berjalan ke arah pasar. Hingga beberapa waktu kemudian, keberadaannya belum diketahui dan ponselnya sempat tidak dapat dihubungi. Dalam kondisi tersebut, suami saudari H dikabarkan menghubungi saksi dan meminta bantuan untuk mencari keberadaan istrinya.

Beberapa waktu berselang, saudari H kembali menghubungi dan menyampaikan bahwa dirinya berada di Bank BRI, yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi awal. Saat saksi menuju ke lokasi tersebut, terlihat sebuah kendaraan roda empat berwarna merah dengan nomor polisi A 1535 PQ di sekitar area. Temuan itu kemudian memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pertemuan dengan pihak tertentu.

Apabila dugaan hubungan tersebut dilaporkan secara resmi dan memenuhi unsur hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa dugaan perbuatan asusila tertentu dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan. Selain itu, bila benar melibatkan Kepala Desa aktif, maka persoalan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait larangan perbuatan tercela yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Sejumlah warga berharap agar pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun yang disebut dalam isu ini, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan yang berpotensi mengganggu kondusivitas sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut. Seluruh informasi yang disajikan masih bersumber dari keterangan saksi dan bersifat dugaan. Semua pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, serta memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ & BMZ)