Kasus Hogi Minaya: Tersangka Usai Kejar Jambret, Kini Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Jakarta — Perkara yang menjerat Hogi Minaya (43), warga yang sempat berstatus tersangka usai mengejar penjambret yang menyerang istrinya, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kesepakatan damai itu tercapai setelah dilakukan mediasi antara Hogi dan keluarga penjambret yang meninggal dunia akibat kecelakaan dalam peristiwa tersebut. Mediasi berlangsung secara daring pada Senin (26/1/2026), dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman, Kejari Pagar Alam, serta Kejari Palembang.
Proses mediasi turut disaksikan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penyidik, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sebelumnya, Hogi menjalani status tahanan kota dan dipasangi alat pemantau lokasi berbasis Global Positioning System (GPS). Usai kesepakatan RJ tercapai, perangkat pemantau tersebut resmi dilepas oleh pihak kejaksaan.
Hogi bersama istrinya, Arsita Minaya, mengaku lega dengan perkembangan tersebut dan berharap perkara ini dapat dituntaskan secara baik tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Alhamdulillah GPS-nya sudah dilepas. Kami merasa lebih lega dan berharap semua pihak bisa menerima keputusan ini,” ujar Hogi.
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025, ketika Arsita Minaya menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Saat kejadian, Arsita dan Hogi tengah berkendara secara beriringan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua pelaku bermotor merampas tas milik korban. Hogi kemudian berupaya mengejar pelaku. Dalam proses tersebut terjadi beberapa benturan hingga sepeda motor pelaku terjatuh dan mengakibatkan salah satu penjambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Atas peristiwa tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai penanganan kasus tersebut perlu mempertimbangkan konteks peristiwa secara menyeluruh, termasuk motif pengejaran yang dilakukan oleh Hogi.
Ia membandingkan kasus ini dengan sejumlah peristiwa serupa di masa lalu, di mana korban kejahatan sempat berujung pada proses hukum meski dilakukan dalam konteks pembelaan diri.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan bahwa penilaian pembelaan diri harus dilihat dari proporsionalitas tindakan serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian.
Menurutnya, hukum pidana membuka ruang untuk tidak memidana seseorang apabila pembelaan diri dilakukan secara sebanding atau terjadi akibat kegoncangan jiwa karena serangan mendadak.
Sumber : thestance.id
