HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemenag Lebak Diminta Audit MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Dugaan Rangkap Jabatan Mencuat

Kab. LebakDinas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak diminta segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap pengelolaan administrasi serta keuangan di MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan rangkap jabatan serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut melibatkan oknum guru, bendahara sekolah, serta kepala sekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pendidikan yang baik.

Rangkap jabatan dalam satuan pendidikan dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama apabila berdampak pada penerimaan honor atau insentif ganda yang bersumber dari anggaran negara.

Sejumlah pihak meminta Kemenag Kabupaten Lebak untuk:

  • Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh
  • Menurunkan tim pengawas atau inspektorat internal
  • Memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, sekaligus mencegah terjadinya praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam regulasi kepegawaian, penerimaan gaji, honor, atau insentif ganda tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi, Kepala MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Rohmah, memberikan penjelasan terkait struktur jabatan dan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Rohmah menyampaikan bahwa dirinya saat ini menjabat sebagai bendahara sekolah, sementara jabatan kepala sekolah secara administratif diemban oleh ayahnya, Suheli. Peran Suheli disebutkan terbatas pada penandatanganan administrasi, khususnya dalam proses pencairan Dana BOS.

Terkait dugaan rangkap jabatan, Rohmah mengakui kondisi tersebut memang terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia di sekolah.

Ia juga membenarkan bahwa salah satu guru, Eman, memiliki SK Sertifikasi sebagai guru kelas dan menerima penghasilan dari sertifikasi tersebut. Selain itu, Eman juga merangkap sebagai Operator Sekolah (OPS) karena belum tersedianya tenaga lain yang mampu menjalankan tugas tersebut.

Untuk penghasilan, Rohmah menjelaskan:

  • Gaji guru kelas berasal dari SK Sertifikasi
  • Honor sebagai OPS sebesar Rp500.000 per bulan, bersumber dari Dana BOS

Pihak sekolah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah dalam kondisi keterbatasan personel.

Pengawas MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Ayi Gupron, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak madrasah saat ini masih dalam proses pembenahan.

Menurutnya, kepala sekolah baru belum lama mengemban tugas sehingga masih melakukan penyesuaian dalam tata kelola administrasi dan manajemen sekolah.

“Saya telah menyarankan agar kepala madrasah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Untuk operator sekolah, itu merupakan tugas tambahan yang bisa dilaksanakan di luar jam mengajar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Lebak terkait rencana audit atau pemeriksaan lanjutan. Publik berharap klarifikasi dan pengawasan dapat dilakukan secara transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

( Hkz )