Kepala Desa Adat Kanekes Tegaskan Tidak Ada Tarif untuk Syariat, Doa, dan Ziarah di Wilayah Baduy
Lebak, Banten – Kepala Desa Adat Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa tidak pernah ada patokan harga, tarif, maupun mahar dalam setiap kepentingan pribadi yang berkaitan dengan bimbingan syariat, permintaan doa, serta kegiatan ziarah di wilayah Baduy Luar maupun Baduy Dalam.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat imbauan resmi bernomor 002/360206/Ds-Kan/2001/I/2026 yang diterbitkan pada Senin (19/1/2026). Surat itu ditujukan kepada masyarakat adat maupun para pengunjung yang datang ke Desa Adat Kanekes.
Jaro Oom menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Lembaga Adat Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, Tanggungan Dua Belas, serta seluruh unsur kepemimpinan adat Kanekes. Musyawarah itu menegaskan kembali nilai-nilai adat yang menjunjung tinggi keikhlasan, ketulusan, dan kebebasan tanpa paksaan.
Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan syariat, doa, dan ziarah merupakan bagian dari warisan nilai budaya leluhur masyarakat Baduy, sehingga tidak boleh disertai unsur transaksi dalam bentuk apa pun.
“Urusan syariat, permintaan doa, dan ziarah di wilayah masyarakat Baduy merupakan bagian dari nilai budaya dan adat yang diwariskan oleh para leluhur. Semua itu dilakukan dengan niat yang tulus dan keikhlasan, bukan atas dasar pertukaran materi,” tegas Jaro Oom dalam surat imbauannya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Lembaga Adat Kanekes tidak bertanggung jawab apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang secara sepihak memungut atau menetapkan biaya atas kegiatan yang dimaksud. Tindakan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip adat Kanekes.
Jaro Oom mengimbau masyarakat serta pengunjung untuk memahami dan menghormati ketentuan adat yang berlaku selama berada di wilayah Desa Adat Kanekes.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga nilai keikhlasan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat adat Kanekes, sehingga dapat memberikan kebaikan dan manfaat bagi semua,” tutupnya.
(Heru KZ)
