Aktivitas Stockpile Batu Bara di Sepadan Pantai Desa Panjaungan Disorot, Warga Minta Evaluasi Legalitas dan Dampak Lingkungan
Lebak, Banten – Keberadaan aktivitas stockpile (penumpukan) batu bara di kawasan sepadan pantai Desa Panjaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan warga dan pengguna jalan. Aktivitas tersebut diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan serta dinilai berpotensi mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan lalu lintas.
Sejumlah warga menyebut stockpile yang diduga dikelola oleh beberapa pihak, antara lain berinisial Usup, Bujil, Kelay, Soleh, LF, dan lainnya, tetap beroperasi meskipun menuai keluhan. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait status legalitas maupun dokumen perizinan yang dimiliki.
Lokasi stockpile yang berada di kawasan sepadan pantai memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin lingkungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga menilai aktivitas penumpukan batu bara di kawasan pesisir berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pantai, seperti pencemaran debu dan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga menjadi perhatian karena intensitas keluar-masuk kendaraan angkutan batu bara dinilai cukup tinggi.
Beberapa pengguna jalan mengeluhkan kondisi lalu lintas yang dinilai kurang tertib saat truk bermuatan batu bara keluar masuk lokasi stockpile. Material yang tercecer di badan jalan serta potensi muatan berlebih disebut dapat membahayakan keselamatan, terutama bagi pengendara roda dua.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat aktivitas ini, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu pengguna jalan.
Warga berharap pengelola usaha, pengusaha angkutan, serta pihak terkait memperhatikan aspek keselamatan, termasuk pengaturan lalu lintas dan pembersihan material di jalan umum.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas operasional stockpile tersebut, termasuk kelengkapan izin usaha, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang pesisir.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola stockpile maupun instansi berwenang untuk memperoleh keterangan resmi terkait status perizinan dan pengawasan di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap ada langkah evaluasi menyeluruh guna menjaga keselamatan pengguna jalan, kelestarian lingkungan pesisir, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hkz)
