HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Akibat Jalan Berlubang, Siswi SMKN Tewas di Rangkasbitung

Aktivis Banten Desak Penyelidikan Menyeluruh
Lebak — Aktivis Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (6/2/2026). Korban diduga terjatuh dari sepeda motor setelah berupaya menghindari kondisi jalan berlubang, sebelum akhirnya terlindas kendaraan truk bermuatan panjang yang melintas.

Aktivis Banten, Raksa, meminta kepolisian tidak hanya memfokuskan penyelidikan pada pengemudi kendaraan, tetapi juga menelusuri faktor infrastruktur jalan yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.

“Saya meminta kepolisian menindaklanjuti kasus meninggalnya siswi SMK ini secara komprehensif. Jangan serta-merta hanya menyalahkan kendaraan yang melintas. Kondisi jalan yang berlubang dan belum diperbaiki juga harus diselidiki. Di sini muncul pertanyaan besar: di mana tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional,” tegas Raksa, Senin (9/2/2026).

Ia menilai, akar persoalan kecelakaan tersebut harus diungkap secara menyeluruh mengingat peristiwa tersebut merenggut nyawa korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Raksa juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Namun di sisi lain, penegakan hukum terkait dugaan kelalaian dalam penanganan jalan rusak harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Raksa, lokasi kejadian merupakan ruas jalan nasional, sehingga menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain kewajiban perbaikan, penyelenggara jalan juga diwajibkan memasang rambu atau tanda peringatan apabila kondisi jalan rusak belum dapat segera diperbaiki, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Raksa mengingatkan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa apabila kerusakan jalan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“Undang-undang sudah jelas. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Penyelenggara jalan nasional juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai, karena kerusakan jalan yang dibiarkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan tersebut.

(HKZ)