HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Belum Berizin, Stockpile Batu Bara di Sepadan Pantai Desa Panjaungan Jadi Sorotan

Lebak, Banten – Keberadaan sejumlah stockpile (penumpukan) batu bara di kawasan sepadan pantai Desa Panjaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi penumpukan material tersebut berada di sekitar jalan nasional Malingping–Bayah dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan batu bara terlihat tidak jauh dari akses jalan umum. Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan debu serta material yang tercecer di badan jalan, terutama saat aktivitas bongkar muat berlangsung.

Sejumlah pihak menduga stockpile tersebut belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Selain aspek perizinan, keberadaan stockpile di area yang disebut sebagai kawasan sepadan pantai juga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian tata ruang dan aturan perlindungan lingkungan pesisir.

Beberapa pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi stockpile di wilayah tersebut, antara lain berinisial USP, BJL, KLY, dan SLH. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait legalitas operasional lokasi.

Salah seorang pengguna jalan mengaku khawatir dengan aktivitas kendaraan keluar-masuk area stockpile yang dinilai kurang tertib.

“Saya selaku pengguna jalan merasa khawatir karena kendaraan keluar masuk tidak teratur dan ada pecahan batu bara yang berserakan di jalan. Ini cukup membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua,” ujarnya.

Ia berharap ada pengawasan lebih ketat, termasuk pengaturan lalu lintas kendaraan operasional dan pembersihan material yang tercecer di jalan umum demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup serta tata ruang.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola stockpile maupun instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi mengenai izin operasional dan status lokasi tersebut.

Publik berharap pemerintah bertindak transparan dan tegas apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum agar aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

( Hkz )