Dugaan Penyaluran MBG Tak Sesuai Standar di Gununganten, GMBI Minta Evaluasi dan Klarifikasi
Lebak, Banten – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, yang dikenal dengan sapaan King Naga, menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan program.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (12/02/2026), King Naga menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari upaya pemenuhan gizi kelompok rentan, khususnya ibu hamil, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Program ini menyangkut kesehatan ibu dan calon generasi bangsa. Jika memang ada penyaluran yang tidak sesuai standar, tentu perlu dilakukan evaluasi secara serius,” ujarnya.
Ia meminta agar pihak-pihak terkait melakukan klarifikasi terbuka guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Selain itu, King Naga juga menyoroti informasi yang beredar mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam pelaksanaan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Menurutnya, apabila terdapat pejabat publik yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, maka mekanisme pengawasan harus berjalan secara transparan dan akuntabel guna menghindari dugaan konflik kepentingan.
“Jika ada keterlibatan pejabat dalam pelaksanaan program, pengawasannya harus diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
GMBI Distrik Lebak, lanjutnya, akan melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap standar program, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Kecamatan Cimarga, khususnya di Desa Gununganten. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan program berjalan sesuai pedoman teknis dan standar gizi yang ditetapkan pemerintah.
Terkait usulan agar SPPG dilakukan evaluasi ketat atau diganti apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, King Naga menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG maupun Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
(HKz)
