HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan SPPG Tak Layak di Lebak, King Naga Soroti Peran Korwil BGN dan Minta Evaluasi MBG

Lebak, Banten – Sejumlah temuan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak menjadi sorotan publik. Salah satunya menyangkut dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, yang disebut-sebut belum memenuhi standar operasional sebagaimana ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

SPPG merupakan unit operasional yang bertugas menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dalam petunjuk teknisnya, BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki chef profesional bersertifikat guna menjamin kualitas, higienitas, dan keamanan pangan.

Aktivis yang dikenal dengan nama King Naga mempertanyakan pengawasan dan peran Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak atas dugaan tersebut.

“BGN perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan SPPG di Desa Gunung Kencana beroperasi sesuai standar, termasuk kewajiban memiliki chef profesional bersertifikat,” ujarnya.

Menurutnya, standar tersebut penting untuk mencegah risiko gangguan kesehatan, termasuk potensi keracunan makanan. Selain itu, BGN juga menetapkan ketentuan bahwa minimal 30 persen tenaga kerja SPPG harus berasal dari warga kurang mampu di sekitar lokasi sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.

Potensi Sanksi Administratif

Mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap dapur penyelenggara wajib memenuhi standar keamanan pangan, termasuk penggunaan koki bersertifikat.

Jika terbukti melanggar, pengelola SPPG dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan perjanjian kerja sama (PKS). Bahkan, pengelola dapat masuk daftar hitam (blacklist) dan diwajibkan mengembalikan dana bantuan ke kas negara apabila terjadi kelalaian.

Selain itu, aspek keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Apabila kelalaian menyebabkan dampak serius seperti keracunan, pengelola berpotensi dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Korwil BGN Kabupaten Lebak maupun pengelola SPPG Desa Gunung Kencana terkait dugaan tersebut.

Publik berharap BGN segera melakukan verifikasi dan evaluasi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lebak berjalan sesuai standar, aman, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

(HKZ)