HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Blok Cinunggul Mencuat, Publik Desak Polda Banten Lakukan Penyelidikan

 

Lebak, Banten – Dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin kembali mencuat di wilayah Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sejumlah titik, di antaranya Blok Cinunggul, Pamandian, Ledeng, Awikasap, Cibobos Timur, dan Cioray. Seorang warga berinisial Dede, yang disebut berdomisili di Kampung Erang, dikabarkan terkait dengan aktivitas penambangan tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Sejumlah sumber menyebutkan kegiatan penambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

Selain aspek legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan dan gangguan terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi, Dede yang disebut-sebut sebagai pihak terkait belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

Sejumlah pihak mendesak Polda Banten untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak.

Wartawan juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta instansi kehutanan dan pertambangan terkait guna memperoleh keterangan resmi sebagai bahan pemberitaan lanjutan.

Berita ini akan diperbarui setelah ada pernyataan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

( Hkz )