HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Humas BPPKB DPC Lebak Akan Layangkan Surat Aduan Terkait Dugaan Pengurangan Porsi MBG

Lebak, Banten – Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Anto Bastian, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pihak terkait menyusul adanya aduan masyarakat mengenai dugaan pengurangan porsi dalam Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah dapur penyedia layanan di wilayah selatan Kabupaten Lebak.

Aduan tersebut disebut berasal dari masyarakat di beberapa kecamatan, di antaranya Wanasalam, Malingping, Cihara, serta wilayah sekitarnya. Warga melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara porsi makanan yang diterima dengan standar komposisi dan takaran yang telah ditetapkan dalam program.

Program MBG sendiri merupakan inisiatif nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai standar yang telah ditentukan pemerintah.

Anto Bastian menegaskan, langkah pengiriman surat tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap hak masyarakat sebagai penerima manfaat program.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengurangan porsi makanan bergizi di beberapa dapur MBG. Ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak penerima manfaat. Kami akan menyurati pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan evaluasi,” ujar Anto.

Ia menambahkan, surat tersebut bertujuan mendorong transparansi serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, jika memang terdapat kekeliruan teknis di lapangan, maka perlu segera dilakukan pembenahan.

BPPKB DPC Kabupaten Lebak berharap melalui langkah ini kualitas distribusi program MBG dapat kembali selaras dengan standar yang ditetapkan pemerintah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola dapur MBG di wilayah yang disebutkan terkait aduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan laporan secara objektif dan disertai data pendukung apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program sosial, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak.

( Hkz )