King Naga Meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Untuk Mengevaluasi SPPG Desa Gunung Kencana
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit operasional yang bertanggung jawab menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Untuk memastikan kualitas makanan, BGN mewajibkan SPPG memiliki chef profesional dan bersertifikasi.
King Naga ; menilai bahwa SPPG di Desa Gunung Kencana tidak memenuhi standar keamanan pangan dan gizi. BGN telah menetapkan aturan bahwa minimal 30% tenaga kerja SPPG harus berasal dari warga kurang mampu di sekitar lokasi.
Lebih lanjut King Naga, Menurutnya.
BGN perlu melakukan Evaluasi untuk memastikan SPPG di Desa Gunungkencana beroperasi sesuai standar dan memiliki chef profesional yang bersertifikasi.
tidak memiliki chef bersertifikan terancam sanksi tegas berupa penghentian sementara hingga penutupan permanen,(Pemberhentian Oleh BGN) serta pencabutan kerja sama Ungkap King Naga.
Sanksi Administratif :
teguran tertulis,penghentian sementara Operasional dapur, hingga pemutusan perjanjian kerja sama (PKS).
Daftar Hitam Blacklist : Yayasan/pengelola dapur yang melanggar dapat masuk daftar hitam.
Pengembalian Dana:Wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara jika terjadi kelalaian.
Dasar Hukum Utama:Keputusan Kepala BGN No 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2926,yang mewajibkan koki bersertifikat untuk menjaga higiene dan mencegah keracunan massal.
Dasar Hukum Umum:UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dan PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Sanksi Pidana/Perdata:Jika menyebabkan keracunan,pengelola dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalian.
kebijakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjamin standar keamanan pangan,terutama setelah insiden keracunan di beberapa lokasi.
*HKZ*
