HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Laporan Dugaan Pengelolaan Dana BLU LPMUKP DPRD Banten Masuk Kejati, Ditangani Bidang Pidsus

Serang  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan persoalan pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan diteruskan ke bidang terkait untuk dilakukan kajian awal.

“Izin bang, infonya baru diterima dan saat ini ditangani Bidang Pidsus. Masih dalam tahap telaah awal,” ujar Jonathan kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tim jaksa peneliti saat ini sedang mempelajari dokumen dan bahan yang disampaikan pelapor guna memastikan substansi laporan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) melaporkan seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW ke Kejati Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan kapasitas AW sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), yang disebut sebagai penerima dana BLU LPMUKP.

Koordinator GMD, Ruswan, menyampaikan bahwa laporan diajukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pendalaman atas pengelolaan dana tersebut.

“Dana BLU LPMUKP merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan. Jika ada dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, tentu perlu diuji secara hukum agar jelas dan transparan,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah organisasi mahasiswa lain turut menyoroti kondisi koperasi tersebut, termasuk terkait informasi kredit pembiayaan yang disebut mengalami kendala pengembalian. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat dikaji oleh aparat penegak hukum.

Pihak Kejati Banten menegaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap awal, yakni penelaahan laporan dan pengumpulan informasi pendukung. Belum ada kesimpulan ataupun penetapan status hukum terhadap pihak mana pun.

Sebelumnya, Kasi Penkum juga meminta kelengkapan administrasi pelaporan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) guna mempermudah proses pengecekan internal.

Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Banten berinisial AW maupun pihak Koperasi PMSU belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.

Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(HKz)