Insiden di Lokasi Diduga PETI TNGHS Cinangka, Enam Warga Tertimbun Lubang Tambang
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/01/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam orang warga tertimbun material setelah tanggul air di dalam lubang tambang jebol dan merembes dari lubang lain di sekitarnya.
Saat kejadian, enam orang dilaporkan berada di dalam lubang untuk mengambil material yang diduga mengandung emas, sementara lima orang lainnya berjaga di permukaan. Kondisi lubang yang tidak dilengkapi sistem pengamanan memadai diduga memperparah dampak kejadian.
Pemilik lubang tambang diketahui berinisial H.U, berasal dari Bengkulu dan berdomisili di Kampung Gunung Julang, Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebakgedong. Hingga berita ini diturunkan, identitas dan peran pihak terkait masih dalam proses pendalaman oleh aparat berwenang.
Warga Soroti Lambannya Penanganan Pasca Kejadian
Sejumlah warga setempat menyayangkan lambannya penanganan pascakejadian, terutama dalam upaya evakuasi korban. Menurut keterangan warga, respons awal dinilai tidak maksimal sehingga proses pencarian berjalan lambat.
“Seharusnya pemilik lubang bisa bertindak cepat untuk evakuasi. Sampai sekarang baru tiga korban yang ditemukan, sementara tiga lainnya masih belum,” ujar seorang warga kepada awak media.
Aspek Hukum dan Desakan Penyelidikan
Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dan taman nasional berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku PETI.
Masyarakat dan sejumlah aktivis mendesak Polres Lebak dan Polda Banten untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan membuka ruang hak jawab demi menjaga asas keberimbangan informasi.
(HKZ)
